Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres 19-25 Oktober
Jakartasatu.com— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari umumkan jadwal pendaftaran capres dan bacawapres presiden dipastikan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
“Pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta.
Hasyim sampaikan mengenainya waktunya tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari akhir pada tanggal 25 Oktober pendaftaran capres cawapres di KPU ditutup pada pukul 23.59 WIB
Pendaftaran tempatnya di kantor KPU
“Kemudian bertempat di kantor KPU sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik maupun mendaftarkan calon legislatif,” kata dia.
Selain itu, Hasyim juga jelaskan nantinya akan disiapkan bagian help desk KPU untuk berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari tiap-tiap parpol jelang pendaftaran. Nantinya, LO tiap parpol itu harus berkoordinasi dengan KPU untuk mendaftarkan rencana pasangan capres yang akan didaftarkan ke KPU.
“Itu hari, tanggal kapan. Kemudian batas waktu terakhir untuk menginformasikan ke help desk kapan, dan seterusnya,” kata dia.
Pasangan capres cawapres yang paling awal daftar yaitu PKB Pastikan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Paling Awal di 19 Oktober
Hasyim sebutkan belakangan ini sudah ada tiga bakal calon presiden yang akan maju pada Pilpres 2024. Mereka di antaranya Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Hasyim ungkapkan selain Prabowo dan Ganjar, hanya Anies yang sudah mengumumkan cawapresnya yakni Muhaimin Iskandar
Berikut jadwal pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024: Tanggal19-24 Oktober: Pukul 08.00-16.00 WIB, tanggal 25 Oktober: Pukul 08.00-23.59 WIB. (Yoss)