JAKARTASATU.COM– Ketua KPU Hasyim Asy’ari sampaikan Surat Peraturan KPU No 19 tahhun 2023 tentsng pencalonan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia dimulai ya pengumuman tentang pendaftaran pasangan capres cawapres untuk pemilu 2024. Kami menyampaikan tata tertib bagi masyarakat luas.
Pendaftaran Capres cawapres dilakukan oleh Partai Koalisi dimulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertemapat di KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat . Pada tanggal 19- 25 Oktober 2023 dimilai pukul 08.00-16.00. Pada hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 pukul 08-23.00.
Selanjutnya dilakukan verifikasi domuen syarat pencalonan capres-cawapres dan dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani untuk meastikan bahwa calon capres capres yang didaftarkan ke KPU sehat jasmani rohani. Mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden dan walil Presiden Republik Indonesia selama 1 periode 5 tahun
Khusus pencalonan dilakukan pendaftaran oleh gabungan parpol atau koalisi pengusung capres cawapres pemilu 2024.
Pertanyaannya adalah partai politik atau ganungan partai politik mana yang dapat mencalonkan pasangan capres cawapres, yaitu partai politik peserta pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20% kursi di DPR RI atau dengan perolehan suara syah pemilihan minimal 25 % dan partai pemilu 2019 dan menjadi bagian dari partai peserta pemilu 2024.
Idham Kholid divisi teknis penyelengaraan pemilu:
Sebelum pasangan capres capres pemilu 2024 didaftarkan oleh partai atau gabungan partai politik maka partai politik atau gabungan partai politik wajib memberitahukan kepada KPU minimal 1 hari sebelum melaksanakan pendaftaran capres cawapres, pemyampaiian pemberitahuan surat tersebut kepada KPU guna proses pendaftar lancar tidak bentrok dengan waktu pendaftaran capres cawapres.
Kami sudah melakukan kegiatan sosoalisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengar partai peserta pemilu yang telah memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023, KPU telah mejelaskan mekanisme regulasi dan persyaratan capres cawapres Pemilu 2024.
Berkaitan dengan aturan-aturan pemilu 2024 merujuk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu pasal 160 dan pasal 227 Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017.
Berkaitan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik perolehan kursi dalam pemilu 2019 yaitu memperoleh kursi minimal 20% kursi di DPR RI atau dengan perolehan suara syah pemilihan minimal 25 % dan partai pemilu 2019 atau dan menjadi bagian dari partai peserta pemilu 2024.
Pasa hari Kamis KPU telah menyampaikan agar partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan karena KPU akan menerima pendaftaran pasangan capres cawapres Pemilu 2024 dengan dokumen yang lengkap.
Apabila dolumennya tidak lengkap maka KPU akan kembalikan dulumennya yang tidak lengkap, kami persilahkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperbaiki dengan rentang waktu masa pendaftaran yaitu dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.
Setelah dinyatakan dolumen persyaratan bacapres dan bacawapres Pemilu 2024, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada bacapres dan bacawapres rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut kami akan tempatkan RSUP Gatot Subroto, dan KPU juga akan berkoordinasi dengan tim kesaehatan RSUP Gatot Subroto. (Yoss)