Guru besar Universitas Indonesia, Prof Ronnie Higuchi Rusli | IST
Guru besar Universitas Indonesia, Prof Ronnie Higuchi Rusli | IST

JAKARTASATU.COM– Guru besar Universitas Indonesia, Prof Ronnie Higuchi Rusli menyatakan bahwa mereka di sana yang rajin ngumpul-ngumpul rame-rame bersama Pak @prabowo hanya penggembira saja ibaratnya “ikut koor saja” , demikian tulisnya di akun X (twitter), Jum’at 20/10/2023

Tetapi dalam menghadapi apa dikatakan oleh “Ketua Makamah Keluarga” tentang pembatasan Usia Presiden/Wakil Presiden menurut saya “tidak tepat karena Capres/Cawapres dipilih rakyat yang punya hak pilih setiap 5 tahun dan bukan diangkat oleh lembaga manapun dinegara ini.

“Kebanyakan mereka yang suka setor muka dan ngumpul-ngumpul di rumah Pak Prabowo itu orang-orang penggembira saja dan saat ini hanya bisa bungkam 1000 bahasa,” tandasnya.

Demikian pula di tahun 2019 waktu ke Bawaslu kata Ronnie, tidak ada batang hidungnya cuma saya dan Tim Pengacara Pak Prabowo-Sandi yang datang menyangah kemenangan Jokowi-Makruf dan tidak ada pertanyaan dari Hakim Ketua di Bawaslu dan anggotanya kepada saya tentang paparan siapa yang menang, makanya lanjut diputuskan di MK.

Seyogianya lanjut Ronnie, “Tim Pengacara Pak Prabowo sampaikan kepada MK tidak bisa hukum/pasal dibuat secara tiba-tiba untuk pembatasan usia untuk mendaftarkan di KPU buat Capres yang akan maju dan tetiba dibatasi usianya secara sepihak (MK) dan hanya boleh sampai usia 70th.”

“Mana konstitusi yang sudah disahkan pembatasan usia calon Presiden/Wakil Presiden dan atas dasar hukum apa dan mana undang-undang/pasal hukumnya?” tanya Ronnie.

Menurutnya, tidak bisa UU dan Pasal-pasal Hukum dibuat sesaat dan langsung berlaku tiba-tiba tanpa diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR dan MPR karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi mandataris MPR bukan mandataris Makamah Konstitusi, tetapi Mandataris MPR/DPR (Anggota DPR otomatis anggota MPR).

“Tidak bisa keputusan MK sah tiba-tiba dan berada diatas lembaga konsultatif MPR,” jelas Ronnie.

“Kalau dipaksakan sah oleh MK maka Presiden/Wakil Presiden saat ini juga harus batal demi hukum yang dibuat. Karena Wapres Pak Makruf usia sudah diatas 70th,” pungkasnya. (Yoss)