JAKARTASATU.COM — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021 dengan tersangka Direktur Utama PT Pertamina ( Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA).
Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar, kata Nicke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ( Antaranews ) Kamis (26/10/2023).
<Meski demikian Nicke enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media mengenai apa saja yang diselidiki penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Perkara dugaan dugaan tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan l<span;> quefied <span;> natural gas <span;> (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan <span;> pemasok <span;> LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Amerika.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan analisis kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dalam lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.
Atas perbuatannya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. EDY / EWINDO