Kejagung Harus Sidik Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
JAKARTASATU.COM— Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejagung. Laporan KOMPAK ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
“Dengan adanya Laporan baru ini, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada Kejagung (kejaksaan Agung) untuk segera menyelidiki dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut.” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Jum’at 27/10/2023
“Dan pihak Kejagung juga harus mengeluarkan SPRINDIK (Surat perintah penyidikan ) baru untuk membuka fakta – fakta atau data – data baru, Serta memburu orang orang baru yang lolos dari ranah hukum,” tambah Ucok Sky
Selain itu, CBA juga meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Meskipun Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di media online berdalih bahwa saat perencanaan beliau belum menjabat sebagai Sekda Banten.
Ucok Sky tegaskan apapun dalihnya yang diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kejagung tetap harus menelusuri dan membongkar dana Ponpes saat pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut. Karena akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.
“Apalagi bila membaca pernyataan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di media online betul betul sangat berani menantang kejaksaan untuk siap kembali diperiksa bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan,” pungkasnya. (Yoss)