Wow….Kasus BTS Jerat Achsanul Qosasi dan Uang 40 Miliar
JAKARTASATU.COM— Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Prof Anthony Budiawan terkait penetapan tersangka Anggota BPK tersebut menyatakan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Mungkin Achsanul tidak sendiri.
“Hasil audit laporan keuangan pemerintah 2021 mengatakan progres pembangunan BTS capai 4197 BTS dari target 4200, atau 99,93 persen. Jelas laporan ini tidak benar, manipulatif atau mengandung unsur penipuan.” demikian rilis tertulis diterima redaksi Jakartasatu.com, Jakarta, Jum’at 3/11/2023
“Faktanya, pembangunan BTS ketika itu diberitakan hanya sekitar 985 BTS. Karena itu, periksa kemungkinan keterlibatan semua anggota tim audit BPK lainnya.” tambah Anthony
Managing Director PEPS ini mengemukakan rezim ini begitu sangat rusak. Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.
“Mereka pantas dihukum berat. Melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati,” tandas Anthony
“Kepada Kejaksaan Agung, mohon pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan, seperti menteri atau anggota DPR, segera diperiksa, ditangkap dan ditahan kalau memang bersalah,” pungkasnya. (Yoss)