2024 SISTEM EKONOMI KONSTITUSI AKAN DITEGAKKAN, PERTUMBUHAN HARUS SELARAS DENGAN PEMERATAAN DAN KEADILAN
JAKARTASATU.COM — Sistem Ekonomi Konstitusi adalah sistem yang mempedomani amanat Pembukaan UUD 1945, hingga pasal 33 nya. Bila kita bedah dan cermati Preambele (Pembukaan/ wikipedia pernyataan pengantar dan ekspresi dalam dokumen yang menjelaskan tujuan dokumen dan filosofi yang mendasarinya, red) khusus nya dalam Alinea ke 4 UUD 1045 memaktubkan 4 Visi berbangsa dan bernegara, yakni Visi Ekonomi termuat memajukan kesejahteraan umum, visi Pendidikan termuat mencerdaskan kehidupan bangsa, visi Politik Luar Negeri termuat ikut menjaga perdamaian dunia dan visi Nasionalisme/ Kebangsaan termuat melindungi segenap bangsa dan seluruh Tumpah darah Indonesia, hampir kesemua visi tersebut telah diimplementasikan dan memiliki turunan hukumnya berupa Undang Undang, seperti Sistem Pendidikan Nasional, Sistem Politik Nasional dan Luar Negeri, Sistem Hankamrata sedangkan Visi Ekonomi hingga kini belum ada, padahal sudah lebih dari seperempat Abad draft RUU Sistem Perekonomian Nasional diajukan, ditambah pula ada amanat lainnya berupa Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, memang aneh tapi nyata padahal itu adalah pembangkangan Konstitusi, saya menduga itu desain dan kesengajaan muncul nya Oligarki di Indonesia, yang dampaknya dirasakan hingga sekarang dan menjadikan kehidupan bernegara dalam bidang Politik, Hukum dan lainnya sedang tidak baik baik saja, papar Mohamad Sukri Doktor Ilmu Sosial yang kajiannya tentang Koperasi sistem Ekonomi Konstitusi yang juga Ketum INKOPONTREN saat ditemui usai diskusi panel “Ekonomi konstitusi, memperkuat ekonomi rakyat menuju sistem perekonomian yang berkeadilan berbasis pada koperasi mewujudkan negara kesejahteraan” dengan Nara sumber Jimly Asshidiqi Ketua MKMK, Agus Pakpahan Rektor IKOPIN University dan Awalil Rezky.
Pendapat Mohamad Sukri Wakil Ketua Umum DEKOPIN sepertinya sejalan dan menguatkan pendapat Jimly Asshidiqi, yang menyatakan dalam bukunya, bahwa “Konstitusi Ekonomi merupakan garis besar utama negara dalam menentukan arah kebijakan dalam penyusunan, pelaksanaan dan perlindungan ekonomi negara dan warga negara. Pemikiran yang tertuang dalam konstitusi di bidang ekonomi akan menjadi pedoman dalam pembangunan ekonomi negara serta pembentukan kebijakan perekonomian”
Jika Kondisi berbangsa dan bernegara sedang tidak baik baik saja, lantas apa solusinya ?
Seperti yang dijelaskan tadi, akar masalahnya adalah ketidak konsistenan para pemimpin bangsa menerapkan sistem Ekonomi Konstitusinya, konsekuensinya paham sistem kapitalis yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, kedepan harus ada calon pemimpin bangsa, Pemerintahan dan Negara yang berani dan cerdas menyikapi nya secara serius melakukan perubahan, memang tidak mudah menghadapi Oligarki yang kian menggurita, namun itu menjadi keharusan, tanpa perubahan sama halnya dengan kian menyerahkan kedaulatan berbangsa dan bernegara pada segelintir orang yang ujungnya menjauhkan pada cita cita bangsa yakni menjadikan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan Sosial atau social welfare state.
Dengan kata lain wajib hukumnya moment 2024 (Pilpres red) kembali ke Khitoh, kembali ke Konstitusi, akar carut marut nya berbangsa ini dari pergeseran sistem Ekonomi ya harus dipaksa dan diluruskan, jelas Sukri yang aktif dalam berbagai kegiatan Perkoperasian Nasional maupun Global.
“Resolusi PBB A/RES/64/136 tahun 2012 sepertinya mengingat kita bahwa Koperasi adalah sistem Ekonomi Dunia yang tidak serakah, mampu menurunkan jumlah angka kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan dan integritas sosial, Tajuk/ Tema dalam Sidang PBB tersebut “Usaha Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik”, maknanya ini sejalan dengan Amanat Konstitusi yang bila disarikan dari Pembukaan hingga Pasal 33 UUD 1945, hanya Koperasi lah yang mampu menjalankan fungsi sistem nya secara paripurna bukan hanya Pertumbuhan tapi juga Pemerataan dan berkeadilan, tegas Sukri Dewan Pengawas YPK IKOPIN University.
Apakah konsep tersebut sudah disampaikan pada Capres Cawapres?
“Semestinya Tim Ekonomi nya memahami hal tersebut dan memasukkannya dalam Visi Misi dan Agenda Capres & Cawapres, yang diusungnya, tadi pagi (Senin, 6/11/2023) bersilaturahim dengan ABW di Pendopo Lebak Bulus saya mengucapkan terimakasih atas dimasukkan nya pokok pokok pemikiran tentang Koperasi yang paling tegas dan terang keberpihakannya terhadap sistem Ekonomi Konstitusi dan Koperasi pada halaman 39 dalam Visi Misi AMIN (Anies Muhaimin), Alhamdulillah sempat mendiskusikannya apa yang tadi disampaikan dan beliau sangat merespon positif untuk diimplementasikan dimasa kepemimpinan nya…. Amin |Red
KN. Tanjung Datu-301 Selamatkan MT Silver Sincere Yang Tenggelam
JAKARTASATU.COM— KN. Tanjung Datu-301 berhasil menyelamatkan Nahkoda beserta 3 Anak Buah Kapal (ABK) MT Silver Sincere...
Penuhi Panggilan, Hasto dan Rombongan Datang ke KPK Naik Bis Merah Putih
JAKARTASATU.COM-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi...
Muslim Arbi: Jika Hasto Dipaksakan Ditahan KPK Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima?
JAKARTASATU.COM.-- Sekertaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan hadir...
JAKARTASATU.COM- Analis kebijakan publik Muhammad Said Didu meminta agar intimidasi, kriminalisasi, pecah belah rakyat, dan sogok-menyogok untuk penggusuran rakyat dan pengambilan asset negara di...
Berlebihan ! Jokowi Main Presiden-presidenan Dikawal 191 Polisi Kunker ke Bank Sampah di Banjarnegara
JAKARTASATU.COM-- Joko Widodo sudah hampir tiga bulan tidak lagi menjabat Presiden Republik...