Ketua MK Anwar Usman ig@mahkamahkonstitusi
Ketua MK Anwar Usman ig@mahkamahkonstitusi
Gde Siriana: MK Berhasil Jadikan Anwar Usman Martir Bagi Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres
JAKARTASATU.COM– Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran menyatakan putusan MK-MK dengan berhentikan Ketua MK hanya berperan sebagai safety valve, katup pengaman yang berfungsi untuk sekedar meredakan kemarahan publik atas putusan MK No.90. Ini satu hal yang patut diapresiasi.
“Tetapi pernyataan ketua MK-MK Jimly Asshiddiqie bahwa “jika gugatan uji materi dari BEM UNUSIA itu dikabulkan, maka akan berlaku untuk Pemilu 2029″ adalah sikap yang formalistik dan mengabaikan konteks maupun substansi dan urgensi gugatan,” kata Gde Siriana kepada wartawan, Selasa 7/11/2023.
Gde Siriana menegaskan meskipun berikutnya gugatan uji materi atas putusan MK Nomor 90 tidak lagi mengikut sertakan Anwar Usman, dan ada kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan MK dengan ketuanya yang baru, MK nya Anwar Usman telah berhasil menjadikan Anwar Usman sebagai martir bagi lolosnya Gibran menjadi Cawapres, di mana “surga” sudah menanti jika pasangan Prabowo-Gibran menang.
 “Alasan yang digunakan Jimly bahwa “permainan sudah jalan”, justru saat ini publik masih mempermasalahkan legalitas aturan permainan tersebut,” tukas kandidat doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran ini.
Bagimana mungkin ungkap Gde Siriana permainan berlanjut jika aturan mainnya sudah “disulap secara legal” sehingga terjadi pelanggaran etis di situ.
“Jadi menurut saya, persoalan legalitas Gibran ini masih panjang. Salah satunya juga bisa digugat legalitas pendaftarannya. KPU teken revisi PKPU usia Capres Cawapres tanggal 3 November, sedangkan pendaftarannya Gibran 25 Oktober.” pungkasnya. (Yoss)