IJAZAH YANG BIKIN SUSAH
by M Rizal Fadillah
Soal ijazah palsu Jokowi yang digugat melalui PN Jakarta Pusat ternyata menunjukkan proses peradilan yang buruk. Di samping Majelis Hakim tidak mampu memimpin persidangan dengan baik dan wibawa, juga mengakhiri sesi persidangan ketiga dengan ketukan palu yang tidak jelas. Apa agenda berikutnya ? Tidak tahu, yang jelas hakim “kabur” segera setelah itu.
Masalah perdebatan yang tidak dapat diselesaikan adalah menyangkut keabsahan secara hukum perwakilan Tergugat I Presiden Jokowi. Yang bersangkutan tidak membawa atau menunjukan Surat Kuasa dari Jokowi hanya Surat Tugas atau Mandat dari Mensesneg untuk bersidang mewakili Jokowi. Tentu saja Penggugat keberatan akan hal ini karena dinilai melanggar kaidah Hukum Acara Perdata.
Pada persidangan kedua yang lalu “kuasa hukum” Jokowi juga tidak bisa menunjukan Surat Kuasa yang sah sehingga diusir dari persidangan. Karena ia mewakili Jokowi karenanya pantas disebut “Jokowi” diusir. Pada persidangan ketiga terjadi pengulangan “kekacauan administrasi” yang berujung pada ketuk palu dan kaburnya Majelis Hakim. Keriuhan pengunjung meledak. Ruang pengadilan Jakarta Pusat di Senen bagai suasana pasar Senen yang ramai.
Ada tiga catatan penting dari peristiwa pengusiran dan kaburnya hakim di atas, yaitu :
Pertama, perilalu majelis hakim yang tidak pantas. Mengetuk palu dan pergi begitu saja dinilai tidak menghormati pengadilan (contempt of court) dan dapat dipidana.
Kedua, hakim perdata yang tidak meminta kepada pihak Tergugat I Presiden Jokowi “Surat Kuasa Khusus” adalah sikap diskriminatif karena justru untuk Penggugat diwajibkan. Hal ini melanggar asas “equality before the law”.
Ketiga, kasus ijazah palsu Jokowi jelas berstatus privat. Ijazah sama dengan KTP yang tidak berhubungan dengan instansi bahkan jabatan. Itu identitas pribadi walaupun dapat menjadi syarat untuk jabatan publik. Hakim semestinya faham akan hal ini.
Jokowi tidak mengerti hukum atau memanipulasi hukum ? Gaya bermain di persidangan seperti permainan bilyar, hukum dianggap bola sodok. Wajar menimbulkan persepsi publik bahwa apa yang digugat soal penggunaan ijazah palsu semakin terbukti adanya. Poster di Pengadilan “Jokowi Big Liar” bukan sekedar bola bilyar tetapi potret dari keliaran tudingan publik bahwa Jokowi adalah raja pembohong. Bikin “lieur” atau membuat susah saja.
Sesungguhnya adalah hal yang mudah untuk menyelesaikan masalah ini, tinggal Jokowi tunjukan kepada publik langsung atau melalui Pengadilan “Ini Ijazah asli saya !” selesai. Tapi ini yang realitanya tidak mudah. Betapa sulit Jokowi untuk mengklarifikasi. Sehingga wajar berlaku adagium hukum yaitu “Ijazah Jokowi itu palsu, sebelum dibuktikan sebaliknya”.
Jadi melalui PN Jakpus ini Penggugat ingin menjawab kepenasaran rakyat tentang ijazah Jokowi “Apakah Jokowi itu punya ijazah atau tidak lalu jika punya ijazah, maka ijazah tersebut asli atau palsu”.
Sayang bu Hakim sudah kabur duluan, entah kemana larinya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 7 Nopember 2023