Sidang Gugatan Ijazah Palsu,  Hakim Ngacir Tinggalkan Ruang Sidang

JAKARTASATU.COM— Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang disinyalir palsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Ini merupakan sidang ke 3 kali dimana dua kali sidang sebelumnya batal dengan alasan dokumen termasuk surat kuasa saksi dari Presiden Jokowi tidak ada. Jadi dokumen tidak lengkap serta adanya ketidak hadiran dari saksi.

“Sidang kali ini digelar namun isi dari proses yang terjadi ada lompatan berfikir dari ketua majelis hakim yaitu mereka meminta kita untuk mematuhi urutan aturan agar sesuai dengan aturan hukum yang ada. Nah urutannya dimana ? Mereka (para hakim )  maunya mulai dari mediasi.  Padahal, sebelum mediasi kan harus ada surat kuasa terlabih dahulu. Itu yang jelas,” kata Eggi Sudjana dalam siaran pers usai sidang. Jakarta, Senin 6/11/2023.

“Sampai detik tadi sidang dimulai tidak ada surat kuasa, tanda tangan dari Jokowi. Tidak ada,” imbuh Eggi

“Yang ada surat mandat dari sekneg, Jaksa Agung .Apa urusannya,  hukum acara  tidak mengatur itu. Apalagi mengacu ke UUD’45 pasal 27 ayat 1 setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali,” jelas Eggi.

Eggi meminta  Presiden Jokowi jangan merasa hebat di sini. Sama dia dengan kita rakyat. Maka datanglah gugatan ini untuk supaya clear.

Dan kami kata Eggi, kan ga macam-macam, kalau anda bisa menunukkan ijazah asli cash closed. Kasus tutup, kita bubar. Senang karena Presiden kita punya ijazahnya yang asli.

Tapi kalau tidak ada yang aslinya ditunjukkan, anda tahu diri dong. Tidak berhak jadi Presiden. Karena ijazah itu syarat sebagai untuk jadi capres. Syaratnya itu ada ujazah. Minimal ijazah SMA.

“Dulu pernah Pak Amin Rais ngajarin saat mau jadi pejabat, tunjukkan ijazahnya. Mulai dari SD sampai Professor-nya. cuma gitu aja kok sudah Jokowi?,” ujar Eggi

“Problemnya kan waktu dia sebagai wali kota Solo nengaku sebagai Drs (doktorandus), pas menjadi Presiden ngaku jadi Insinyur. Jadi bagaimana ini jadi begini,” tukas Eggi

Tadi kami sempat lalukan pengajuan untuk ketemu ketua PN (Pengadilan Negeri), ungkap Eggi,  Jadi menurut mekanisme hukum bahwa hakim yang sudah berfihak, hakim yang sudah tidak adil bisa diganti. Nah kita sedang proses bagaiman ganti hakim. Ini sejarah pertama sidang sedang berjalan, hakim bisa diganti. Kalau ketua PN tidak mengabulkan yang kami tuntut pengantian hakim berarti ketua PN melecehkan rakyat. Yang berdaulat di negeri ini adalah rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD ’45. Rakyat meminta kepada ketua PN untik mengganti hakim.

Lawyer Azam Khan tim TPUA yang juga bersama Eggi Sudjana (TPUA) menyampaikan bahwa hakim ini telah melakukan ugal-ugalan. Tidak melakukan langkah prosedur. Harusnya hakim itu menyelesaikan dulu tahap mediasi secara prosedural, langsung ketok palu dan ngacir meninggalkan ruang siadang tanpa memberikan kejelasan kapan sidang akan dijadwalkan kembali. (Yoss)