Terkait Putusan MKMK, Alif Iman Nurlambang Sampaikan Maklumat Juanda II “Reformasi Belum Beranjak dari Titik Nol”

JAKARTASATU.COM— Alif Iman Nurlambang hadiri acara diskusi bertajuk “Putusan MK : Perspektif Inter Disipliner” yang diselenggatkan kolaborasi Komunitas Juanda dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta,  Kamis 9/11/2023.

Alif Iman Nurlambang sampaikan Komunitas Juanda yang terdiri dari berbagai kalangan dan profesi juga mantan pejabat seperti Mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner KPK, mantan Komisioner Komnas HAM, akademisi, budayawan dll  menyampaikan gugatan keras kepada pemerintah terkait upaya untuk membuat Mahkamah Konstitusi untuk menjadi tidak bermutu. Mahkamah Konstitusi yang dicawe-cawein atau menurut Majelis Kehormatan ditemukan ada intervensi,  Intervensi yang berasal dari eksekutif. Hal ini sudah dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023.

Jadi bagi masyarakat yang belum mendengarkan atau mengetahui Maklumat yang ke dua.  Makluat kedua sudah disampaikan ke media massa setelah ada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK) yang dimpimlpin Jimly Assiqie terkait ketua MK Anwar Usman.

Prof Dr. Jimly Assidiqie  guru besar hukum tata negara yang sebelumnya pernah menjadi ketua Majelis Mahkamah Konstitusi yang pertama, pernah menjadi pimpinan wakil rakyat melalui daerah. Jimly banyak menulis buku mengenai hukum, etika hukum.

“Jadi memang ia seorang pakar yang tidak bisa dibantah lagi,” ujar Alif

“Keputusan MKMK yang diputuskan Prof Jimly tidak menyenangkan sebagian banyak orang. Keputusan bukan soal keahlian tetapi soal keharusan yang dilaksanakan” tambah Alif.

Di kesempatan acara dskusi ini Alif membacakan Maklumat Juanda ke II

Reformasi Belum Beranjak Dari Titik Nol

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya dapat mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, apalagi memulihkan reformasi dari titik nol-nya. Rakyat Indonesia berkepentingan atas Mahkamah Konstitusi terutama bila terjadi sengketa hasil penghitungan suara dari pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2024. Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi.

Keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat
namun masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi. Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu/pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis
untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun.

Dengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, kami penandatangan Maklumat Juanda:

1. Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaran negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman.

2. Mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023. Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan “Putusan 90” harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi
menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas
lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi. Tak ada tempat bagi orang-orang tercela.
Mahkamah harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan, saling mempengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah memilih ketua Mahkamah dengan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral yang tinggi.

Jakarta, 8 November 2023
Penandatangan Maklumat Juanda

Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023, sebagai protes atas intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi. Maklumat ini ditandatangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan
perempuan, lingkungan hidup, kesehatan; produser, seniman, pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film. (Yoss)