JAKARTASATU.COM– Komisi Pemberantasan KPK membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dengan jerat dugaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (09/10).
Alex sebutkan terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Edward Hiariej.
Penetapan Eddy sebagai tersangka sebenarnya bukan suatu yang mengagetkan, pasalnya KPK telah meneliti kasus ini sejak lama.
Diketahui dari Bisnis.com (11/11/2023) Profil Eddy Hiariej
Adapun Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.
Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973. Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.
Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.
Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Adapun Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Namun, Ali menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK itu. “Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Pada sisi lain, Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut kendati belum memerinci identitas tersangka. Jumlah tersangka, terangnya, dikonfirmasi lebih dari satu lantaran kasus yang tengah diusut oleh KPK itu mengenai pasal suap.
Artinya, ada pihak yang diduga memberi suap dan pihak penyelenggara negara yang menerima suap itu.Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Laporan IPW
Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Jawaban Kumham
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej, sebelumnya disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dua pekan lalu. Terdapat total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (10/11/2023).
Di sisi lain, Tubagus mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkumham bakal memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” terangnya. (Yoss)
KABINET ZAKEN ATAU KABINET SEKEN
Sutoyo Abadi
Masih di yakini bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto masih ada keengganan untuk memutuskan hubungan dengan oligarki dan fihak LN...
Pemanggilan Sejumlah Calon Menteri ke Kartanegara, Hendrajit: Meskipun Belum Dilantik Menunjukkan De Facto Sudah Presiden
JAKARTASATU.COM-- Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengundang sejumlah tokoh yang dipertimbangkan sebagai...
Pendiri PAN: DPP PAN Zulkifli Hasan Ilegal
JAKARTASATU.COM-- Legalitas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bodong karena menggunakan AD/ART yang ilegal. Putusan...
Mereka Yang Tidak Dipanggil ke Kartanegara, Ucok Sky : Berarti Diperlukan Sebagai Oposisi
JAKARTASATU.COM-- Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengundang sejumlah tokoh yang dipertimbangkan sebagai calon...
Telepon dari Istana
Cerpen
WA WicaksonoMenjelang pelantikan sang pemenang pemilihan presiden (pilpres) sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia yang baru, suasana politik negara terasa semakin mendebarkan. Tidak...