Ketum PPJNA: Presiden Joko Widodo Harus Memberikan Grasi ke Jessica Kumala Wongso Jika Tidak Terbukti Bersalah Membunuh Mirna Salihin
JAKARTASATU.COM— Ahli hukum dari University of Sidney Law School, Simon Butt, mengatakan kasus Jessica Kumala Wongso masih menyisakan tanda tanya. Jessica telah dihukum 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Banyak sekali masalah dalam persidangannya. Ini semua alat bukti yang dipakai penuntut umum bersifat tidak langsung,” ujar Simon Butt.
Hal itu disampaikan dalam diskusi diskusi ilmiah bertajuk ‘Menguak Kontroversi Kasus Pembunuhan Berencana Kopi Sianida’ sebagaimana dikutip dari YouTube Universitas Trisakti (Usakti), Minggu (12/11/2023). Diskusi itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Trisakti dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Ketua Umum PPJNA 98 merespon kasus Jessica yang telah jalani hukuman selama 20 tahun
Anto Kusumayudha mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan grasi ke Jessica Kumala Wongso jika tidak terbukti bersalah membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.
“Dalam perkembangan kasus Jessica Kumala Wongso menemukan bukti baru tidak membunuh Mirna Salihin. Jika ditemukan Jessica tidak bersalah, Presiden Jokowi bisa memberikan grasi,” ujar Anto kepada wartawan, Jakarta, Selasa 14/11/2023
Menurut Anto, Wamenkumham Eddy Hiariej yang pernah menjadi saksi ahli memberatkan Jessica bersalah ternyata tersangka korupsi.
“Artinya saksi ahli Eddy Hiariej dipertanyakan ketika menjerat Jessica,” tandas Anto.
Anto kemukakan, Ahli hukum dari University of Sidney Law School, Simon Butt, mengatakan kasus Jessica Kumala Wongso masih menyisakan tanda tanya. “Perlu penelusuran lebih lanjut kasus Jessica,” ungkap Anto. (Yoss)