Pertemuan KPK Dengan Polda Metro Jaya Diputuskan Tidak Ada Supervisi Terkait Kasus Firli Bahuri Dugaan Pemerasan Yasin Limpo
JAKARTASATU.COM— Pertemuan KPK dengan Polda Metro Jaya hasilnya diputuskan tak akan ada supervisi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahrui. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat dan koordinasi KPK dan Polda pada Jumat 17/11/2023
“Beberapa hal telah dibicarakan, dalam proses penyidikan yang saat ini berlangsung masih belum ditemukan kendala maupun hambatan yang berarti,” kata Kombes Ade Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai pertemuan di Gedung KPK
“Penyidikan tetap dilakukan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri,” jelasnya
“Diputuskan untuk optimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya,” tambah Ade
Diketahui Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terlapor dalam kasus itu ada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dituduh menerima sejumlah uang dari pihak Syahrul. Uang disebut diberikan agar KPK menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli telah dua kali diperiksa oleh Polda dalam kasus ini. Seusai pemeriksaan Firli selalu menolak memberikan komentar pada wartawan. Dalam beberapa kesempatan, Firli maupun KPK membantah telah terjadi pemerasan tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, Polda mengirimkan surat permintaan supervisi dari KPK. Supervisi adalah kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi penanganan perkara di penegak hukum lain. Pertemuan antara KPK dan Polri hari ini merupakan tindak lanjut atas permintaan supervisi tersebut.
Dalam pertemuan hari ini, pihak kepolisian diwakili Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri dan Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Konbes Arief Adiharsa. Sementara KPK diwakili Direktur Koordinasi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono
Ade Safri mengatakan permintaan supervisi tersebut karena Polda ingin transparan dalam penanganan kasus yang menyeret nama Firli. Dia menjamin penyidik akan profesional.
“Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga,” kata dia.
Dia mengatakan Polda masih mengevaluasi hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak 9 Oktober 2023. Dia memastikan akan memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.
Sementara, Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda meminta koordinasi dan supervisi. Dia mengatakan pertemuan antara dua lembaga ini masih di tahap koordinasi. Artinya, belum ada keputusan KPK akan melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. “Kami akan mendukung apa yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata dia. (Yoss)