ig@bennykharman.id
[email protected]
JAKARTASATU.COM-– Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej  ikut menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa 21/11/2023.
Padahal saat ini Eddy Hiariej berstatus tersangka  kasus suap dan gratifikasi  oleh KPK. Eddy hadir duduk mendampingi  Yassona Laoly.
Rapat yang digelar  di Gedung Nusantara DPR-RI Senayan Jakarta dimpimpin oleh wakil ketua Komisi III Habiburrohman.
Anggota Komisi III Benny K. Harman menyampaikan interupsi dan menyebutkan Eddy Hiariej sebagai tersangka di KPK. Benny mempertanyakan  status wamenkumham tersebut.
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM dan  ada wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau ini wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK,” kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan. Jakarta Selasa 21/11/2023.
Benny lantas mengatakan bahwa status Eddy merupakan tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Lalu Benny menyebut supaya rapat kerja berjalan tidak cacat, Benny meminta menjelaskan statusnya.
Benny menyarankan jika Eddy tidak menjelaskan statusnya itu, maka lebih baik wamenkum HAM itu keluar dari ruang rapat.
“Kalau bisa wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny
Habibburrohman lantas menengahi dengan berpendapat status tersangka tersebut tidak berkaitan dengan rapat kerja hari ini.  Sehingga rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan  fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.
Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Kasus suap itu berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. (Yoss)