Keterangan Foto: Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada 13 Mei 2018 di lapangan tenis.(ist)

OLEH AENDRA MEDITA*

Aduh kenapa penegak hukum jadi tersangka? Dimana integritas penegak hukum kita saat ini. Peristiwa ini menambah daftar panjang para penegak hukum yang tersandung kasus korupsi di Indonesia. Di ruang itu KPK paling sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). tapi nampaknya kini terjadi Robohnya (lagi) hukum kita ini.
Apalagi dilakukan dalam kaitan tangkap koruptor dan kenapa jadi dia yang tersangka? Paradoks negri yang mungkin bisa jadi hanya disini. Penegakan hukum dan pengurusan perkara terjadi dengan penuh drama betapa  sangat negeri dibayangkan pencari para pelauk rasuah kini dia tersanghka kasus suap yang ditersangkakan.
Dimana runtuhnya pilar-pilar Negara Hukum lenyap apa yang terjadi kenapa datang di Indoensia. Seperti langit runtuh hukum negeri ini. Belum lama ada terjadi dua hakim konstitusi dihukum karena korupsi, serta. Jelas, ini sebuah tragedi besar dalam dunia hukum di Indonesia. Dua hakim agung dan dua sekertaris MA terlibat kasus pidana.
Kini yang Jadi Tersangka, Firli Bahuri ketua KPK dan  Polda Metro Jaya telah mengumumkan status tersangka kepada Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jelak Perkara Peras SYL  (tersangka BTS) Berujung Firli Bahuri sungguh snagat menyakitkan. Ketua KPK Firli Bahuri. LSM  MAKI bilang bahwa itu akan jadi Otomatis Harus Nonaktif  Firli itu. “MAKI sebut secara otomatis Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena ditetapkan jadi tersangka korupsi. Tapi, harus ada Keppres,” jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, status hukum itu otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK. “Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dilansir Kompas.
Pemerasan
Kasus pemerasan begitu aib sudah, mencorenng ruang hukum yang maha terkenal KPK. Kenapa harus meras yang ketua KPK itu bergaji besar. Dalam catatan bahwa yang banyak tersebar untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Wah gaji sebesar itu kenapa masih diduga suka uang perasan? Sedih rasanya kenapa demikian.

Senior Jurnalis Asyari Usman menulis bahwa: Firli kena batunya juga. Dia tersandung. Kesombongannya runtuh seketika. Dan tersungkur di depan pintu instansi yang pernah memanjakan dirinya. Hebatnya, beberapa hari sebelum dijadikan tersangka, Firli masih berusaha berkilah bahwa dirinya tak bersalah. Dia bahkan bersumpah tidak akan mundur.

“Tidak hanya itu, Firli melontarkan tudingan bahwa penggiringan dirinya ke dalam kasus pemerasan Syahrul adalah bentuk serangan balik koruptor. Firli mengumbar, koruptor menyerang karena dia melakukan pemberantasan korupsi untuk membersihkan Indonesia,”tulisnya.

Tampaknya, Firli tak yakin dia akhirnya masuk penjara. Mungkin dia lupa bahwa ada sekian banyak dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap dirinya. Dia juga dituduh melakukan pelanggaran kode etik KPK. 

Nah dengan semua yang terjadi dan menyandang tersangka maka ini juga bikin kita semua kaget dan beberpa waktu lalu kita juga tahu Wakil menteri Hukum tersanka juga. Dan ini mungkin yang disebut Robohnya Penegak Hukum Kita, Kenapa Indonesia jadi begini bro…?

Tabik…!!!!

*)Jurnalis Senior & Analis di Pusat Kajian Komunikasi Politik Indonesia (PPKPI)