Perwakilan TPUA Kurnia Tri Royani, SH, MA pengugat ijazah Joko Widodo/ys

JAKARTASATU.COM– Perwakilan TPUA Kurnia Tri Royani, SH, MA pengugat ijazah Joko Widodo yang disinyalir palsu mengatakan agenda hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23,/11/2023

Usai sidang mediasi gugatan ijazah Joko Widodo yang disinyalir palsu, Kurnia mengatakan seseungguhnya kami ini melanjutan mediasi minggu lalu. Bagi kami, mediasi satu kali dia kali atau sepuluh kali intinya hanya satu yaitu mediasi itu harus diisi, diikuti oleh orang-orang yang legal yaitu orang-orang yang memiliki legal standing

Kurnia mengemukakan ada 9 tergugat ditambah 1 tergugat. 8 tergugat tidak ada masalah, 1 ok namun 1 tergugat justru yang kami tunggu-tunggu itu surat kuasa dari T-1 yaitu surat kuasa dari Bapak Jokowi langsung

Lanjut Kurnia sampai sidang ke 5 hari ini atau sidang mediasi ke dua hari ini, tidak juga menyediakan surat kuasa khusus untuk kuasa hukumnya yang akan mewakili Pak Joko Widodo (T-1) karena dia tidak bisa menghadiri sidang.

“Jadi dari rangkaian sidang hingga sidang mediasi permasalahnya adalah tidak terwujud adanya surat kuasa dari Pak Jokowi, ” tandas Kurnia

Kurnia menjelaskan kalau mau lanjut ke mediasi atau sidang gugatan di ruang sidang tunjujukkan dulu surat kuasa, buktikan dulu. Surat kuasa dulu, baru bisa lanjut ke mediasi, apakah mediasi itu akan membuat mudah segalanya atau apalah tapi harus ada surat kuasa dari Pak Jokowi dulu.

“Kalau mediasi itu tidak dituruti apa sangsinya, hukumannya. Yang terpenting yang ikut mediasi ini legal apa tidak? Yang tidak legal itu adalah T -1. Kan urutannya T-1 nya dulu legal menguasakan, ada ga surat kuasa dari T-1. Kan urutannya T-1 yang paling penting. Masalahnya T-1 hingga kini tidak memberikan surat kuasa. Kan yang digugat itu T- 1,” beber Kurnia

Kurnia ungkapkan ketika pertanyaan hakim kepada para tergugat dari Pak Jokowi

“Ditanya oleh hakim kenapa tidak bisa disediakan surat kuasa. Jawaban mereka adalah kami ini orang yang bekerja, kami hanya bisa melakukan tugas kami berdasarkan Keppres blablabla. Jadi kami tidak bisa mengatur supaya ada surat kuasanya dari T-1, sudah begini adanya. Jawaban mereka seperti itu” tutur Kurnia kepada wartawan

“Artinya jangan diharapkan adanya surat kuasa,” tandas Kurnia

“Jadi untuk apa bicara yang lain misalnya mediasi wong kalian sendiri tidak legal tidak ada surat kuasa dari T-1,” ujar Kurnia

Kurnia kemukakan kenapa dari awal sampai akhir kami keukeuh soal surat kuasa dari T-1 karena kami ingin menegakkan berita acara. Dan itu tidak gampang.

“Kami ini menggugat T-1 yang menempel dalam dirinya fungsi dan tugasnya sebagai Presiden. Presiden yang memimpin rakyat 270juta. Dia mempunyai kekuasaan yang besar sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin negara. Dia membuat UU bersama DPR, menentukan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dia jug merupakan panglima tertinggi akatan bersenjata Republik Indonesia. Bertindan untuk dan atas nama Bangsa Indonesia.” ungkap Kurnia

Pertanyaannya adalah jika orang yang menduduki posisi yang begitu tinggi ternyata tidak legitimated bagaimana itu ?

“Kami sebagai anak bangsa harua memperdulikan keadaan seperti itu yang tidak legitimate. Hukum harus tegak,” pungkas Kurnia. (Yoss)