Saut Situmorang Harap Hukuman Firli Bahuri Seumur Hidup
JAKARTASATU.COM— Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang datang ke Bareskrim unruk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli. Mantan pimpinan KPK ini tak bicara banyak mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia hanya ingin agar Firli dihukum seumur hidup.
Harapan ini disampaikan Saut sesaat sebelum diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Eks pimpinan KPK itu menjelaskan hukuman seumur hidup ini bisa dijatuhi kepada Firli merujuk Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Itu aja,” singkat Saut.
Saut menganggap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bisa menerima kenyataan karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan,” ucapnya
Saut juga yakin Firli bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain Saut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari ini. Saut dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Tin Latifa diperiksa di Bareskrim Polri. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik kepada Saut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. (Yoss)