KPU Bersekongkol Mengkorupsi Agenda Debat Capres Pemilu 2024.

JAKARTASATU.COM– Front Pergerakan Nasional (FPN) Doz Santos melihat indokasi penyelenggara pemilu Indonesia komisi pemilihan umum (KPU) telah melakukan tindakan korupsi angeda kampanye. KPU Penyelenggara Kontestasi Pemilihan Umum 2024 ini dengan vulgar tidak menjalankan amat UU Pemilu (Pasal 275 ayat (1) ), poin h. Debat Pasangan Calon. Jalarta, 3/12/2023

Santos menegaskan secara sah dan meyakinkan KPU telah mengambil kebijakan PKPU yang keluar dari regulasi rezim pemilu. FPN merujuk pada regulasi konstitusional Kampanye merupakan salah satu
tahapan yang selalu ada dalam setiap
penyelenggaraan baik Pemilu maupun Pemilihan. Tahapan kampanye menjadi
salah satu tahapan yang krusial dan penting,
karena dengan adanya tahapan kampanye,
peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk
menyampaikan visi dan misi mereka kepada
publik dalam hal ini pemilih, sehingga
pemilih mau memberikan suaranya kepada
mereka.

“Korupsi kebijakan dengan menghilangkan debat kandidat adalah perbuatan melawan hukum. Para anggota atau komisioner KPU terindikasi kuat tidak memiliki wawasan kebangsaan, layak untuk mundur atau di proses hukum masukan dalam sel penjara,” ujar Santos

Ia mengemukakan Indikasi dan potensi Kerawanan dan Kecurangan Pemilu menjadi sempurna didesain dan dilakukan sendiri oleh penyelenggara dan pengawas atau wasit pemilu 2024. Tidakan inkonstitusional oleh para komisioner ini menjadi preseden buruk dan semakin menghancurkan Index korupsi dan Demokrasi Indonesia.

“FPN dan seluruh aktifis pergerakan Indonesia mengecam tindakan penguasa dan KPU yang bersekongkol melakukan kolusi dan korupsi menghilangkan tahapan kampanye debat kandidat capres dan cawapres 2024. Hal tersebut menandakan adanya niat busuk para penyelenggara pemilu melakukan kecurangan melalui kebijakan yang sistematis terstruktur dan masif,” tandas ketua FPN ini

“Hilangnya debat capres 2024 memastikan ada anggaran pelaksanaan pemilu 2024 yang menelan Triliunnan rupiah di korupsi oleh para komisioner KPU yang seharusnya terlaksana. Rakyat harus menggugat baik melalui jalur hukum maupun Aksi massa agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai mekanisme dan regulasi atau UU Pemilu” pungkasnya. (Yoss)