Cawapres No Urut 1 Black Campaign, Koord PHPB Nandang Wira Laporkan ke Bawaslu
JAKARTASATU.COM— Koordinator Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) Nandang Wira Kusumah menyatakan berdasarkan pemberitaan-pemberitaan di media massa nasional pada tanggal 29 November 2023, terdapat satu pemberitaan yang banyak mendapat sorotan atau perhatian masyarakat, dimana Cak Imin dalam kedudukannya selaku Peserta Pemilu atau “Cawapres” dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut I, dalam kampanye “Kongres Pemuda Perubahan” di Convention Center Smesco, Jakarta, senyatanya kembali melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan semangat “Pemilu Damai 2024”, dimana dirinya telah melontarkan pernyataan yang merupakan hal terlarang dalam kampanye Pemilu, yakni, “Saatnya Kita Berubah, Yang Zalim Diganti Yang Adil”.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa 5/12/2023.
Adapun atas pernyataan Cak Imin tersebut lanjut ketua PHPB ini, maka patut diduga merupakan “Black Campaign” dikarenakan telah membuat suatu isu dengan tanpa didukung oleh fakta. atau bukti yang jelas SERTA sangat tendensius karena berisikan ajakan, himbauan, hasutan dan bahkan fitnah yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Koord PHPB ini menuturkan, oleh karenanya, Cak Imin dalam hal ini patut diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu, dengan “Melakukan Kampanye Pemilu Yang Dilarang”, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal mana telah melanggar ketentuan Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang- Undang PEMILU SERTA ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.
Nandang Wira menegaskan, oleh sebab itu dan atas hal tersebut, maka kami dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) dengan ini melaporkan Cak Imin dalam kedudukannya sebagai “Capres Peserta Pemilu” kehadapan BAWASLU agar dapat menegakkan aturan Hukum Pemilu sebagaimana semestinya, dengan memeriksa, menyidik, dan memberikan sanksi hukuman jika kemudian Cak Imin terbukti melakukan kesalahan.
“Hal mana agar persatuan dan kerukunan hidup di masyarakat tetap terjaga serta agar semangat Pemilu Damai yang telah disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa dapat terlaksana,” pungkasnya. (Yoss)