Gila, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta Lolos Jadi Usulan DPR.

Oleh Hasanuddin

Amburadul, itulah satu kata yang tepat untuk menilai Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang telah disetujui sebagai hak usul DPR untuk diajukan menjadi Undang-undang.

Rancangan ini nampaknya di drafting oleh Wakil Menteri Hukum Dan HAM, yang jadi tersangka kasus korupsi itu.

Lalu kenapa Fraksi-fraksi di DPR seolah begitu lugu, dungu, bodoh menerima usulan draf tersebut sebagai hak usul DPR untuk dijadikan Undang-undang? Hanya Fraksi PKS yang nampaknya masih waras dan sehat pola pikirnya sehingga satu-satunya fraksi yang menolak usulan RUU Daerah Khusus Jakarta itu.

Memperhatikan draf tersebut kita memahami bahwa hadirnya Undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Jakarta, pasca diterbitkannya Undang-undang tentang Ibukota Nusantara (IKN) tentu pada saatnya memang dibutuhkan. Mengingat fungsi provinsi Daerah Jakarta bukan lagi sebagai Ibukota Negara.

Namun berkenaan dengan hal itu, perumus dari RUU Daerah Khusus tersebut perlu memperhatikan secara saksama kedudukan suatu Provinsi dalam sistem ketatanegaraan mengacu kepada pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Mengingat bahwa kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara maka, sama kedudukannya dengan provinsi yang lain di tanah air.

Dengan demikian, masih perlu di perdebatkan apakah Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibukota Negara masih memiliki kekhususan? Mengingat kekhususan Jakarta selama ini karena posisinya sebagai Ibukota Negara.

Kami menilai bahwa dengan tidak lagi menjadi Ibukota Negara maka Jakarta tidak lagi memiliki kekhususan. Dan oleh karena itu Undang-undang yang mengatur tata kelola Pemerintah Provinsi Jakarta sama saja dengan daerah Otonomi lainnya di tanah air. Bahwa Jakarta dari sisi ekonomi, jauh lebih maju dari provinsi yang lain lantas dijadikan alasan untuk menetapkan sebagai Daerah Khusus pengembangan ekonomi Nasional, itu pemikiran keliru. Jakarta yang sudah maju dari sisi ekonomi itu tidak lagi memerlukan perlakuan khusus dari negara. Hanya akan semakin memicu ketimpangan ekonomi. Padahal daerah-daerah lain di luar Jakarta justru jauh lebih memerlukan perhatikan khusus dari sisi bagaimana memajukan perekonomiannya supaya terjadi pemerataan pembangunan.

Keblinger…! Hal lain yang menurut hemat kami sangat keblinger dari RUU ini adalah, adalah pengaturan pada pasal 10 ayat c dan d bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di tunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ini melabrak Konstitusi, membredel Demokrasi.

Banyak yang menduga bahwa Jokowi sedang menyiapkan seseorang untuk dia tunjuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta ini. Dugaan itu beralasan karena terlebih dahulu telah dimajukannya jadwal Pilkada menjadi bulan September.

Sistematis langkah-langkah politik Jokowi itu untuk mempersiapkan seseorang yang ingin dia tunjuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Spekulasi lain bahwa penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta itu terkait dengan adanya perencanaan memperjualbelikan aset pemerintah di Jakarta pasca pemindahan Ibukota Negara. Ada perencanaan perampokan dalam pikiran pihak-pihak yang terlibat di balik penyusunan draf Undang-undang ini di sisa akhir masa jabatan Jokowi.

Sebagai kesimpulan: RUU usulan DPR itu harus dihentikan pembahasannya, jangan sampai menjadi produk Undang-undang sebelum diperbaiki drafnya dengan memperhatikan UUD 1945 tentang pemerintahan provinsi (biasa) bukan provinsi istimewa. Karena keistimewaan Jakarta telah hilang seiring dengan tidak lagi berkedudukan sebagai Ibukota Negara.

Politisi di DPR jangan menjadi bagian dari rencana perampokan aset negara di Jakarta pasca Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Negara.

Kita dimasa kampanye, sebaiknya pemerintah dan DPR menghentikan semua pembahasan yang bersifat strategis tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.

Masih banyak hal yang bisa dikritisi dari draf RUU yang “amburadul” itu. Namun kami akhiri catatan ini karena sudah cukup panjang.

Tolak pembahasan RUU tersebut dan jangan sampai disahkan menjadi Undang-undang.