Pemakzulan, Hak Angket dan Interpelasi
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Sejumlah Tokoh yang tanda tangani petisi Pemakzulan Presiden Jokowi berjumlah seratus Tokoh.
Ada Pak Amien Rais. Tokoh Reformasi dan sejumlah mantan petinggi TNI juga sejumlah aktifis senior. Penulis juga salah satu penandatangan petisi 100: Petisi Pemakzulan Jokowi.
Petisi itu sudah di sampaikan ke pada pimpin Dewn Perwakilan Daerah RI. Di terima oleh Tamsil Linrung. Para tokoh Petisi 100 terus bergerak.
DPR RI maupun Partai Politik belum menerima Petisi 100 tersebut. Tidak tahu apa alasan Dewan Perwakilan Rakyat dan Partai Politik di DPR menerima delegasi Petisi 100.
Beberapa waktu lalu. DPR RI gulirkan Hak Angket. Soal Mahkamah Konsitusi loloskan capres – cawapres berusia di bawah 40 tahun.
Soal Hak Angket DPR ini. Polling Mobil Ide Rakyat (MIR) 64,1 persen responden minta DPR lanjutkan Hak Angket.
Setelah Agus Raharjo, mantan ketua KPK 2015-2019 secara blak-blakang ungkap permintaan Presiden Joko Widodo hentikan kasus e-KTP yang libat kan Setaya Novanto dan lain-lain. DPR terlihat mulai gunakan Hak Interpelasi.
Dari petisi 100 Pemakzulan Jokowi; Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR. Telah nampak bersatu nya Suara Rakyat dan Suara Parlemen terhadap Presiden Joko Widodo.
Jika Rakyat dan DPR telah bersatu suara kan kebenaran dan Keadilan untuk negeri ini. Presiden Joko Widodo tinggal menghitung hari.
Apalagi. Ketegangan dan permusuhan antara Megawati dan PDIP yang membesarkan Joko Widodo belakang ini akan segera dapat selamatkan demokrasi dan konsitusi dan hukum dari politik dinasti yang sedang di bangun oleh Jokowi selama ini.
Ya. Petisi 100 Pemakzulan, Hak Angket dan Hak Interpelasi dapat segera akhiri Politik Dinasti Jokowi.
Dan, negeri ini akan segera dapat terselamatkan dari arrogansi kekuasaan yang menindas Rakyat.
Depok: 05 Desember 2023