Ibu Kota Nusantara (IKN) demikian namanya kini “akan” mengeser Ibukota Jakarta. Jakarta “terancam” tak jadi ibukota lagi dan akan dijadikan Daerah Khusus Jakata (DKJ). IKN & Gubernur Jakarta DIpilih Presiden …Waduh Nggak Bahaya tuh…!
Tapi kita tahu dan kaget Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta kini Lolos Jadi Usulan DPR. Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang telah disetujui sebagai hak usul DPR untuk diajukan menjadi Undang-undang, rancangan ini di drafting oleh Wakil Menteri Hukum Dan HAM, yang jadi tersangka kasus korupsi di KPK itu.
Absurditas yang kejam. Amburadul, dan sebagainya. Yang makin anehnya kenapa Fraksi-fraksi di DPR menerima usulan draf tersebut sebagai hak usul DPR untuk dijadikan Undang-undang, hanya Fraksi PKS yang akalnya masih waras dan yang menolak usulan RUU Daerah Khusus Jakarta itu.
Hadirnya Undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Jakarta, pasca diterbitkannya Undang-undang tentang Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan fungsi provinsi Daerah Istimewa Jakarta kini bukan lagi sebagai Ibukota Negara.
DKI Jakarta secara kisah kini sama dengan pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Mengingat bahwa kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara maka, sama kedudukannya dengan provinsi yang lain di tanah air.
yang bikin kaget lagi dari RUU ini adalah, adalah pengaturan pada pasal 10 ayat c dan d bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di tunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Makin absurd dan Demokrasi dikebiri kontitusi di gerogoti.
Sepertinya sedang menyiapkan seseorang untuk tunjuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta ini. Dugaan kuat jelas karena terlebih dahulu telah dimajukannya jadwal Pilkada menjadi bulan September sebelum masa berakhir Presiden Oktober 2024.
Hasanuddin menulis di media ini bahwa Politisi di DPR jangan menjadi bagian dari rencana perampokan aset negara di Jakarta pasca Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Negara.
“Kita dimasa kampanye, sebaiknya pemerintah dan DPR menghentikan semua pembahasan yang bersifat strategis tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. Masih banyak hal yang bisa dikritisi dari draf RUU yang “amburadul” itu. Namun kami akhiri catatan ini karena sudah cukup panjang,”tulisnya.
Soal ini anmpaknya harusnya semua sadar jika memang pembahasan RUU sampai disahkan menjadi Undang-undang maka jelas bahwa Jakarta hanya kenangan, dan IKN akan terwujud.
Apa yang terjadi hal ini juga ternyata bahwa UU IKN sudah ada di sahkan dan Sudirman Said co Captain Anies-Muhaimin (AMIN) berseloroh Belum Pasti Hentikan Pembangunan IKN, Kami Lihat Apakah IKN Diteruskan atau Dikoreksi Sudirman Said sebut Anies hormati UU IKN tetapi masih akan mengkaji. “Pembangunan IKN juga tidak serta-merta disetop lantaran pembentukannya sudah diatur oleh Undang-Undang,”uajr mantan menteri ESDM ini.
Kalau pasangan dua lagi nomor 2 atau 3 sebenarnya dukung IKN karena tersebutkan jelas dan di paangan nomor 1 sebenarnya tak menyeburkan di visi misi Capres-Wapres soal IKN. Nah untuk itu apakah IKN dan Jakarta tinggala kenagan akan terwujud kita saksikan saja nanti. Tabik…!! (RED)