Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) Melaporkan Hasto Kristiyanto Ke Bawaslu Dugaan Penghinaan ke Prabowo Subianto
JAKARTASATU.COM– Pendekar Hukum Pemilu Bersih melaporkan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Capres-Cawapres Nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, terkait pernyataan Hasto “MENGHINA” Capres Peserta Pemilu Nomor Urut 2 atas nama “Prabowo Subianto”.
Sekretaris PHPB Subadria Nuka (kiri) bersama Koordinator PHPB Wirakusumah (kanan ) saat menunjukan bukti pelaporan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Nasional di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Koordinator PHPB Wirakusumah menyatakan bahwa pada hari minggu, tanggal 10 Desember 2023, dari pemberitaan media sosial You Tube milik Kompas TV, terdapati berita dengan judul “Hasto Blak-blakan soal KTP Sakti, Singgung Prabowo, hingga KTA Jokowi. Adapun setelah rekaman video tersebut dicermati, maka terdapat pernyataan-pernyataan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya selaku Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Capres-Cawapres Nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, yang telah melanggar aturan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang PEMILU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Pernyataan-pernyataan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya selaku Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Capres-Cawapres Nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, yang telah melanggar aturan tentang PEMILU dimaksud, dikarenakan telah “Menghina Seseorang” atau peserta “Pemilu lainnya”, sebagaimana pernyataan Hasto di menit ke 03. 55 sampai dengan menit ke 04.00, yang pada pokoknya sebagai berikut: “… Maka jangan sampai Republik dipimpin oleh orang yang punya rekam jejak pelanggaran HAM…..”;. Adapun pernyataan Hasto tersebut, diketahui dan sengaja ditujukan secara tendensius,” beber Wirakusumah
Lanjutnya, untuk “MENGHINA” Capres Peserta Pemilu Nomor Urut 2 atas nama “Prabowo Subianto”. PADAHAL sudah diketahui masyarakat umum bahwa bukti-bukti Hukum yang dapat membuktikan Prabowo bersalah telah melakukan “Pelanggaran HAM” sebagaimana yang dituduhkan adalah TIDAK ADA.
Wirakusumah mengemukakan bahwa memperhatikan keadaan fakta dan keadaan hukum bahwa Capres Peserta Pemilu No urut 2 Prabowo Subianto senyatanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu disahkan sebagai Peserta Pemilu Pilpres sejak tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan kini di tahun 2024.
“ARTINYA tidak ada masalah terkait hukum dan politik terhadap Prabowo, karena sudah disahkan secara Undang-Undang dan sistem Kepemiluan,” jelas Koord PHPB ini
Oleh sebab itu, Wira menegaskan dikarenakan dalam Masa Kampanye PEMILU, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 3 secara nyata telah “MENGHINA”, “Seseorang”, atau “Peserta Pemilu yang lain”, maka menurut hukum, Hasto patut diduga bersalah melanggar UU PEMILU, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Hal mana patut diduga dan dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu Jo. Pasal 280 ayat (1) hurufc, DAN Pasal 72 ayat (1) hurufc Peraturan. KPU Nomor 20 Tahun 2023, SERTA perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan mendasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami tim PHPB yang perduli dengan PEMILU yang Jujur, Adil, Bersih, dan Bermartabat, dengan ini melaporkan Hasto Kristiyanto ke BAWASLU,” pungkasnya. (Yoss)