Foto: gedung KPK, dok. istimewa
DALAM sidang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana yang digelar sidang gugatan praperadilan ada permohonan minta Status Tersangka dicabut.
Drama apalagi  ketiga tersangka yang penetapan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Ada alasan  katanya melalui gugatan ini, Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan dirinya dari status tersangka. Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim. Eddy mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, gugatan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku Termohon dalam menetapkan Eddy dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
“Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka,” kata Muhammad Luthfie Hakim saat membacakan gugatan dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Selain itu kubu Eddy juga meminta agar hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Juga meminta KPK selaku Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon,” kata Luthfie Hakim.
Dalam petitumnya, Eddy dkk juga meminta apabila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, maka pihaknya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu. 
Kisah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kata Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa status Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023. 
Dilansir dari Majalah Tempo Edisi 5 November 2023, empat pimpinan KPK kecuali Firli Bahuri beserta Deputi Penindakan bersepakat menaikkan kasus yang menjerat Eddy ke tahap penyidikan pada Rabu, 27 September 2023. Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

KPK kemudian melakukan pendalaman berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023.

Dikabarkan, ada pihak di internal KPK yang menghalang-halangi perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyelidik diam-diam mengumpulkan beragam bukti, di antaranya transaksi antara Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Eddy itu. Ali menyatakan pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ada.

“Kalau dibilang pelambatan dari Pimpinan KPK, itu apa indikasi dan parameternya, ya. Saya kira ada SOP dan prosesnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

hukum, eddy hiariej

ANTARA FOTO Eks Wamenkumham sekaligus Guru Besar UGM, Eddy Hiariej, dipotret usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, 4 Desember.

“EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis malam.

Pada April 2022, Eddy disebut bersedia memberi konsultasi hukum untuk menyelesaikan sengketa internal di PT CLM.

Eddy kemudian menunjuk asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyani, sebagai representasinya dengan imbalan sebesar Rp4 miliar. Yogi dan Yosi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, Helmut diduga memberi uang Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi Eddy mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tennis Indonesia.

Helmut dituding juga pernah meminta tolong kepada Eddy untuk membuka hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM yang terblokir akibat sengekta internal di situs Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham.

“Dengan kewenangan EOSH, buka blokir terlaksana. Informasi buka blokir tersebut disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH (Helmut Hermawan),” ujar Alexander.

KPK semestinya memeriksa Eddy pada Kamis, tapi menurut Alexander, Eddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

hukum

ANTARA FOTO Helmut Hermawan, tersangka penyuap eks Wamenkumham, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (07/12).

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata ketika itu.

Menurutnya, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy.

Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK.

“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Senin (06/11) (bbc).

Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” katanya.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Enam hari berselang setelah IPW mengajukan laporan, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah. “Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Eddy, 20 Maret 2023 lalu.

Namun pada saat itu, kuasa hukum Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah laporan IPW tersebut. Menurutnya, uang yang diterima oleh Yosi adalah murni bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” kata Ricky dikutip dari Kantor Berita Antara.

Edward Omar Sharif Hiariej merupakan Wamenkumham yang dilantik Presiden Joko Widodo saat perombakan menteri pada 23 Desember 2020 untuk bergabung di Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.

Eddy Hiariej merupakan Professor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya, Universitas Gadjah Mada. Pendidikan sarjana hingga doktoralnya ia selesaikan di UGM.

Eddy pernah menjadi perbincangan saat menjadi ahli dalam sidang perselisian hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Eddy menjadi ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Kasus kopi sianida atau kematian Wayan Mirna Salihin juga pernah menghadirkan Eddy sebagai ahli. Eddy pun pernah mengritik UU Cipta Kerja. Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja nantinya berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak dilengkapi sanksi yang efektif. Kasus ini juga menambah panjang daftar pejabat di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Kini Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 November 2022 lalu pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) kini ingin dicabut status tersangkanya. Lalu drama apa lagi ini.(DBS/AE)