FPN Mendesak KPU Sebutkan Nama Partai Politik Pengepul Dana Haram Triliunan Rupiah untuk Pemilu 2024
JAKARTASATU.COM– Front Pergerakan Nasional (FPN) mendesak diskulifikasi Peserta Pemilu Yang mendapat sumbangan dana Ilegal. Informasi dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening bendahara Partai Politik.
“Proses kampanye pemilu 2024 waktunya sangat singkat, sehingga publik harus tahu dari mana asal sumbangan apakah dari pribadi dan korporasi yang bermasalah secara hukum atau tidak. Jangan sampai proses elektoral pemilu 2024 ini dirusak oleh donatur yang bersumber dari dana-dana haram,” ujar ketua Umum FPN Dos Santos kepada wartawan, Jakarta (Selasa, 19/12/2023)
Oleh karena itu kata Doz Santos, Front Pergerakan Nasional menekankan beberapa hal ;
FPN mendesak agar KPU dan Bawaslu membuka kepada publik nama-nama bendahara partai politik penerima sumbangan dana Haram tersebut.
FPN mendesak pada penyelenggara proses elektoral (KPU) dan Bawaslu harus mendisiplinkan peserta pemilu terkait penerimaan dana yang digunakan agar sesuai ketentuan perundang-undangan.
FPN mendesak KPU dan Bawaslu Memberikan arahan dan hukuman atau sanksi yang jelas kepada mereka yang tidak memiliki komitmen pada proses yang jujur akuntabel dan transparan, agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
FPN mendesak seluruh instansi penegak hukum PPATK telah bersurat kepada KPU, Bawaslu dan GAKUMDU serta penyidik pidana awal harus segera Menyelesaikan temuan dan informasi dari PPATK tersebut karena ini sudah masuk ranah pidana Pemilu.
FPN mendesak agar peredaran uang tersebut dihentikan atau dibuat tidak laku di pasar karena berpotensi di gunakan untuk penggalangan suara atau politik uang dalam pemilu 2024, sehingga akan sangat meresahkan dan merusak tatanan demokrasi di setiap tahapan pemilu 2024.
FPN mendesak aparat penegak hukum untuk mengamankan Ratusanribu Save Deposit Box (SDB) yang berpotensi digunakan untuk tindakan kampanye baik pemilu dan pemilihan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Front Pergerakan Nasional sebagai bagian civil society senantiasa mengawal proses demokrasi. FPN berkomitmen menjaga proses agar berada dalam koridor yang benar, sehingga para begal demokrasi tidak bisa merusak demokrasi, kedaulatan rakyat dan penegakan hukum (rule of law).
(Yoss)