GEMA Eksponen 77-78  Nyatakan Sikap Menyelamatkan Bangsa dan Negara di Pilpres 2024

JAKARTASATU.COM— Aktivis Gerakan Mahasiswa (Gema) eksponen 77-78 gelar konfrensi pers menyikapi kondisi jelang pilpres 2024. Acara dilaksanakan Warung Kampung Bangka, Jakarta Selatan, Selasa 30/1/2024

Pengundang sekaligus penggagas acara ini Dr. H. Musfihin Dahlan ketua dewan Mahasiswa publistik 77, Dr. H. Subur Dwiono, MM. Ketua Dewan Mahasiswa UNPAS, Ir. Syafril Sjofyan, MM, Ir. Sukmadji Indro Tjahyono

Syafril Sjofyan menyampaikan Pergerakan GEMA 77-78 anti otoriterian, anti dinasti, anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sejak tahun 1977 berjuang untuk tegaknya demokrasi, pada tahun 1998 ikut membantu menumbangkan rejim otoriter ORBA.

“Dalam perjuangan aktivis pergerakan 77-78 banyak yang dipenjara selama 6 bulan s/d 18 bulan oleh rejim kekuasaan, diantaranya almarhum Dr. Rizal Ramli. Secara konsisten tetap berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” ungkap Syafril

Lanjut Syafril sebagai wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, dalam kondisi yang acak kadut sekarang ini yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemunduran bangsa, GEMA penyampaian pernyataan sikap Aktivis 77-78.

Dr. H. Subur Dwiono, MM. Ketua Dewan 77-78 menyampaikan pernyataan sikap yaitu :

PERNYATAAN SIKAP
AKTIVIS GERAKAN MAHASISWA 77-78

Bahwa, Intervensi terhadap lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi oleh Rejim Pemerintah melalui adik ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman selaku Ketua MK (nepotisme), untuk
merekayasa Keputusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran sebagai Cawapres adalah Pelanggaran Etika Berat. Majelis Kehormatan MK telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Bahwa, Prabowo Subianto sebagai Capres masih menerima Gibran sebagai cawapres dengan mengabaikan adanya pelanggaran Etika Berat tersebut. Hal ini terkait dirinya juga pelanggar etika berat dalam keterlibatan HAM masa lalu, yang kasusnya belum selesai secara tuntas. Menegaskan bahwa Prabowo jauh dari sikap dan prilaku yang menghargai
etika kemanusiaan.

Bahwa, Perlu adanya evaluasi sistem pencalonan Capres dan Cawapres serta demokrasi prosedural, sehingga pelaku kejahatan HAM, penculikan aktivis politik, dan pelanggar etik kedinasan yang telah dipecat seperti Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup, tetapi harus menggunakan penelitian khusus terhadap berbagai pelanggaran, baik hukum maupun etis. Hal ini termasuk catatan akademis yang harus didukung bukti kelulusan asli, sehingga pemalsu ijazah tidak lagi bisa mencalonkan sebagai Capres atau Cawapres.

Bahwa, Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran dan Iriana diduga telah melalukan Tindak Pidana Nepotisme berat dengan hukuman maksimum 12 tahun, melanggar Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat baik ke PTUN maupun ke Bareskrim Polri.

Bahwa, Tindakan campur tangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres terutama keberpihakannya terhadap puteranya Gibran sangat berbahaya, karena melalui keperberpihakannya selaku Presiden baik secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua jajaran eksekutif dibawah Presiden termasuk Polri dan TNI. Dipastikan Pemilu akan curang dan hasilnya tidak legitimate atau tidak syah, akan menimbulkan chaos dikemudian hari.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 berjuang sejak tahun 1977 serta membantu perjuangan tahun 1998 sampai dengan sekarang memperjuangkan tegaknya etika demokrasi di Indonesia. Dalam perjuangan di massa Orba aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 banyak yang
dipenjara selama 6 bulan s/d 18 bulan oleh rejim kekuasaan ketika itu.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 akan tetap dan selalu berjuang, meneruskan amanah aktivis 77-78 almarhum Dr. Rizal Ramli yang secara konsisten berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa. Almarhum mengingatkan bahayanya keberlanjutan kekuasaan rejim Joko
Widodo. Melalui puteranya dengan rekayasa konstitusi dan etika bernegara secara vulgar, menjadi boneka Negara asing tertentu, sangat berbahaya bagi kemandirian bangsa Indonesia kedepan.

Kami Gerakan Kami Gerakan Mahasiswa 77-78 berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami Forum Gerakan Mahasiswa 77-78 menyatakan sikap sebagai berikut;

Kesatu, Penetapan pasangan Capres Probowo – Gibran telah melanggar Konstitusi dan Etika melalui Pelanggaran Etika Berat oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran anak dari Presiden Jokowi yang melawan UU No. 28 tahun 1999 tentang Nepotisme. Oleh karena itu siapapun yang memilih pasangan Prabowo – Gibran berarti turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Kedua, Campur tangan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan putranya mengancam Pilpres 2024 tidak berjalan jujur dan adil, akan menjadikan chaos. Presiden Jokowi seharusnya mengundurkan diri atau dilengserkan.

Ketiga, Agar semua pihak yang mencintai kedaulatan rakyat dan demokrasi mengawasi secara kritis pelaksanaan pemilu dan mengamankan seluruh prosesnya. Akan terjadi situasi chaos jika curang yang melibatkan kekuasaan, karena rakyat jadi tidak percaya pada proses dan integritas pemilu.
Jakarta, 30 Januari 2024

AKTIVIS GERAKAN MAHASIWA 77-78
1. Dr. H. Subur Dwiono, MM.
2. Dr. Musfihin Dahlan
3. Ir. Syafril Sjofyan, MM.
4. Ir. Sukmadji Indro Tjahyono
5. Prof. Dr. Lukman Hakim
6. Drs. Zulkarnain Saman, MM.
7. Dr. Khaerulsyah Nasution
8. Drs. Chatib Usman, MA.
9. Dr. Ir. H. M. Nizar Dahlan, M.Si.
10. Dindin S Maolani, SH.
11. Dr. Musni Umar
12. Ir. Harun Alrasyid
13. Soekotjo Suparto, SH., LLM.
14. Ir. H. Tito Roesbandi
15. Ir. Indra Adil
16. Sismulyana Barnas, SE
17. Ir. Suluh Tjiptadi
18. Aa Tarsono, SH., MH.
19. Ir. Teuku Muda Ariyadi, MM.
20. Ir. Ahmad Burhan
21. Drs. Adang Suharjo
22. Hairul Subki
23. Drs. Ait Syarif
24. Helmansyah, SH.
25. Panusunan Nababan
26. Machmud Madjid
27. Imam Wahyudi
28. Dwi Subawanto
29. Endang Wuryaningsih, SH.
30. Ida Farida Moekardanu
31. Gaos Sugiri
32. Elyan V Hakim
33. Drg. Darmaji
34. Hikmat Abidin, SH.
35. Sjam Soelbachry, SH
36. Drg. Dedy Achdiat
37. Setyadharma Pelawi
38. Ir. Ismet Rusman
39. Drh. Seno Adjie

(Yoss)