JAKARTASATU – Yogyakarta,30/01/2024 Komentar Pers Dr.Ir.Basuki Widodo Sambodo,M.Si Dewan Pakar Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (DPN KAWALI)

Dengan ditahannya Saudara Daniel Staf Media dan propaganda KAWALI Jepara di pengadilan negeri jepara, menandakan proses hukum untuk pejuang lingkungan telah memasuki tahap persidangan dari tahap penyelidikan penyidikan dan pemberkasan tuduhan hingga keluarnya P21 dimana tuduhan atas kesalahan sdh dianggap cukup, maka pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut telah selesai dan sekarang masuk proses persidangan untuk hakim menerima atau menolak tuduhan, hingga hakim nanti akan memutuskan tuduhan-tuduhan yang dikenakan oleh Daniel.

Dalam proses ini sangat disayangkan bahwa pihak penyidik yaitu polres Jepara tidak menjalankan kaidah transparansi dan tidak melakukan ke hati-hatian, tidak bijak (prudent), tidak cermat bahkan terkesan lebih memihak kepada perusak lingkungan, untuk itu perlu dipertanyakan ada apa sebetulnya dengan polres Jepara dalam menangani kasus Daniel ini.

Mengingat saudara Daniel sangat kooperatif dan tidak ada yang dikhawatirkan bila Daniel akan melarikan diri dan lepas dari tanggung jawab. Pihak penyidik tidak menggunakan seluruh perangkat peraturan perundangan yang memberikan perhatian kepada penggiat lingkungan yang sedang melakukan tugasnya. Daniel dalam kritik dan advokasinya sedang bekerja, menjalankan tugasnya yaitu memperjuangkan lingkungan dan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambak udang yang jelas-jelas telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat nelayan. Untuk itu perlu dikoreksi apakah ada keterpihakan Polres Jeporo terhadap perusak lingkungan para petambak udang tersebut?

Dengan masuknya ketahap persidangan dengan tuduhan penghinaan nama baik, sudah dijelaskan oleh Mas Daniel bahwa yang disangkakan itu tidak ada maksud untuk merendahkan individu, apalagi merendahkan kelompok masyarakat bahkan tidak ada unsur penghinaan, kosa kata otak udang adalah pengertian umum yang sejak nenek moyang kita dipahami masyarakat sebagai sindirin bahwa orang tidak mau menggunakan akalnya kemampuan berpikirnya seperti udang yang memiliki otak sangat kecil.

Arti kiasan ini sehari-hari banyak digunakan masyarakat kita karena kurang daya tangkapnya atau seseorang melakukan kesalahan atau kecerobohan.
Peran Polri sebagai pengayom masyarakat semestinya dalam menangani aduan ini atau kasus ini adalah lebih mengutamakan sebagai institusi pengayom, penyelaras, pelindung, pendamai walau dalam proses punyusunan BAP juga sudah diupayakan perdamaian antar yang bersengketa, namun upaya tersebut belum optimal dan Polres Jepara lebih menempuh mencari selamatnya sendiri untuk menjalankan tugasnya, namun dengan tidak profesional dalam penangan
Kasus Daniel bukanlah kasus yg rumit dan mengandung unsur penghinaan apalagi penistaan, tidak seperti kasus penghinaan terhadap agama, suku, ras bahkan tidak ada pribadi individu yang tujukan oleh Daniel, karena Daniel tidak pernah menyinggung nama seseorang, sekarang proses pengadilan akan berjalan, nasi sudah menjadi bubur, banyak orang akan memperhatikan kasus ini, pers dan media massa nasional bahkan internasional akan menyorotinya karena ini adalah kasus lingkungan dan obyeknya adalah penggiat lingkungan, pejuang lingkungan yang sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan AD ART Lembaganya yang dijamin oleh undang-undang namun telah dicederai oleh institusi penegak hukum yang bekerja tidak profesional, sungguh kami sesalkan !

Salam Hijau, Indonesia Lestari
Yogyakarta, 30/01/2024
Dodo Sambodo