Surat Terbuka Kepada Kapolri

Pengusaha Sawit Menyerobot Tanah Rakyat Miskin Dibiarkan Polda Jambi

JAKARTASATU.COM— Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA layangkan surat terbuka ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyerobotan  tanah rakyat miskin warga di Jambi.

Surat terbuka disampaikan rilis kepada wartawan, Jakarta, Kamis 1/2/2025

Yang Terhormat Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Salam Presisi Polisi.

Dan Perlu Bapak Jenderal LSP ketahui bahwa ada Rakyat Yang bernama Bapak Junaidi dan Mustafa Kamal Sekarang sudah jatuh miskin. Aset dirampas orang kaya, Duit sudah tidak punya, dan rumah yang mereka ditempatipun kontrak.

Mereka jatuh miskin gara gara tanah sebagai sumber pendapatan dikuasai oleh pengusaha kelapa sawit, berinsial A. Tidak tanggung tanggung, tanah mereka yang dikuasai pengusaha A sekitar 2000 dalam bentuk SKT (surat keterangan Tanah), dan 320 Hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). Dan lokasi tanah yang diserobot itu ada di KM 13 – 16 Desa Sungai Gelam kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian Bapak Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, Dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019.

Tetapi Bapak Kapolri Jenderal LSP, Perlu Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, Polda Jambi, Jangankan menetapkan tersangka, untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin tersebut, Polda Jambi seperti ogah – ogahan. Tutup Mata dalam kasus penyerobotan tanah ini.

Polda Jambi benar benar tidak profesional dan tidak paham dengan presisi Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan kalau sudah begini, benar Juga kata orang tua kita, pisau hukum tajam ke bawah, dan Tumpul ke para pengusaha kelapa Sawit.

Untuk itu, kami Dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs.Rusdi Hartono untuk segera menetapkan  tersangka dalam kasus Penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP, dan berdasarkan Surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019

“Dan kalau Kapolda Jambi Irjen Pol Drs.Rusdi Hartono belum juga menetapkan tersangka, lebih baik Bapak Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jambi tersebut,” tegas Direktur CBA ini

“Ganti yang baru, yang lebih professional, dan yang bisa menjalankan amanah penderitaan rakyat serta bisa menegakan Hukum, bukan menlindungi Pengusaha kelapa sawit,” pungkas Ucok Sky. (Yoss)