Sumber Foto: Kompas & Antara
Sumber Foto: Kompas & Antara

Suara Kritis terhadap Pemborosan Anggaran Negara

Rumah Mewah Bagi Para Mantan Presiden dan Wakil, Termasuk Jokowi Pasca 2024

By Paul MS d’Flores (Komunitas Pengecer Politik Akal Sehat NKRI) 

 

Setiap presiden yang mengakiri masa jabatan dalam masa kekuasaanya selalu mendapatkan fasilitas hadiah sebuah rumah mewah di kawasan termahal ibu kota Menteng atau Kuningan Jakarta Selatan, dengan nilai fantastis menurut perhitungan hari ini, peruntukan ini berdasarkan aturan UU nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/12/21/04180031/aturan-pemberian-rumah-untuk-mantan-presiden-dan-wakilnya

Pengalokasian dana rakyat disinyalir sebesar ratusan miliar untuk pembangunan rumah mewah di kawasan termahal Jakarta Kuningan/ Menteng bagi mantan-mantan Presiden dan wapres termasuk kepada Joko Widodo (Jokowi) pasca 2024 adalah keharusan jika mnilik UU dan Perpres tersebut .
Namun di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan penumpukan utang negara yang terus meningkat, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi mantan presiden tidak dapat dibenarkan dan sebaiknya dibatalkan termasuk untuk presiden saat ini yang segera akan berakir masa jabatanya.

Latar Belakang

Selama masa jabatannya sebagai presiden, Jokowi telah dihadapkan pada kritik yang cukup tajam terkait kebijakan ekonomi dan manajemen anggaran negara. Salah satu isu yang paling mencolok adalah peningkatan utang negara yang signifikan, yang telah mencapai ribuan triliun rupiah.

Kerugian Bagi Negara

1. *Pemborosan Anggaran*: Pengalokasian dana sebesar itu untuk pembangunan rumah mewah bagi mantan presiden di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan beban utang negara yang berat merupakan pemborosan yang tidak bertanggung jawab terhadap keuangan negara.

2. Ketidaksetaraan Sosial: Tindakan ini hanya akan memperkuat kesenjangan sosial antara elit politik dan rakyat biasa yang sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

3. Ketidakadilan: Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi telah menerima gaji yang cukup besar dan memiliki rumah pribadi. Oleh karena itu, tidak adanya kebutuhan untuk memberikan hadiah rumah mewah dari anggaran negara.

Alternatif yang Lebih Baik

Sebagai gantinya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rumah mewah dapat diarahkan ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti infrastruktur pedesaan, pendidikan, atau kesehatan anak (stunting)

Kesimpulan

Penggunaan dana ratusan miliar untuk pembangunan rumah mewah bagi mantan presiden pasca 2024 tidak hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Indonesia secara finansial dan sosial. Dalam waktu yang sulit seperti ini, penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan publik yang lebih besar dan mendesak, bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat negara. Oleh karena itu, perlu adanya upaya tegas berupa langkah hukum melalu pengadilan dan publik presure dan upaya penyadaran pada para pejabat, untuk membatalkan rencana pembangunan rumah mewah tersebut demi kebaikan bersama dan keadilan ekonomi sosial politik.