Jelang Debat Capres Ke V :
“Menagih Janji Capres Menegakkan Keadilan Agraria untuk Kesejahteraan  Sosial”

JAKARTASATU.COM–  Jelang Debat Capres ke V Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam gelar diskusi publik bertajuk “Menagih Janji Capres Menegakkan Keadilan Agraria untuk Kesejahteraan  Sosial” di Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Jum’at 2/2/2024

Diskusi ini hadirkan narasumber Kandidat doktor *Syaiful Bahari* (Pengamat Pangan dan Pertanian) , *DR. Aartje Tehupeiory* (Pakar Hukum Agraria/Hukum Pertanahan) dan  *DR.Chandra Aprianto* (Pengamat Agraria).

Syaiful Bahari, SH.,MH menyampaikan ketimpangan penguasaan agraria di Indonesia sejak masa kolonial Belanda sampai sekarang tidak berubah. Inilah yang menjadi akar kemiskinan di pedesaan.

“Karena itu tema debat capres terakhir yang salah satunya mengenai kesejahteraan sosial sangat berhubungan erat dengan penyelesaian reforma agraria oleh para capres jika terpilih dalam pilpres 2024,”

Kandidat doktor itu mengemukakan  ketidakadilan agraria ini sangat nyata di depan mata, di mana dari 27,79 juta rumah tangga petani yang masuk kategori petani gurem sekitar 17,24 juta rumah tangga, artinya dari 10 rumah tangga petani 6 rumah tangga miskin.

“Sementara itu,  penguasaan petani terhadap lahan pertanian hanya 7 juta ha, padahal kebutuhan pangan dalam hal ini beras setiap tahun mencapai 32 juta ton. Jadi, hampir setiap tahun kita mengalami defisit beras, dan kini harga beras semakin mahal. Inilah akibat pemerintah tidak konsisten menjalankan reforma agraria, tandas Syaiful

Dr. Aartje mengungkapkan banyaknya konflik agraria yang jumlahnya semakin banyak tidak bisa lagi diatasi dengan peradilan biasa.

“Oleh karena itu ke depan dibutuhkan pembentukan peradilan khusus agraria atau pertanahan untuk menyelesaikan konflik atau sengketa agraria,” tegasnya

Menurut Dr. Candra Aprianto keberhasilan program reforma agraria memerlukan political will dari negara.

“Ke depan tidak ada lagi sektoralisme di dalam kabinet yang akan datang dalam menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan program reforma agraria,” harapnya. (Yoss)

Untuk diketahui debat Capres Kelima yang akan diselenggarakan pada 4 Februari 2024 merupakan debat terakhir bagi para Capres/Cawapres dalam Pilpres 2024. Salah satu tema debat Capres tersebut adalah mengenai kesejahteraan sosial. Bagi Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), kesejahteraan sosial adalah amanat UUD 1945 yang wajib dijalankan oleh negara, dalam hal ini Presiden/Wakil Presiden terpilih. Kesejahteraan sosial adalah tema besar yang berhubungan dengan isu-isu dalam debat sebelumnya, yaitu isu agraria, pertanian atau pangan, dan sumber daya alam. Karena itu, PK-HASA berkepentingan untuk menyampaikan gagasan dan masukkan sebelum usainya perhelatan debat Capres/Cawapres sebagai referensi bagi Capres/Cawapres yang kelak terpilih dalam Pilpres 2024.

Perlu diingat bahwa tema agraria dan sumber daya alam masuk dalam visi/misi dan perdebatan para Capres/Cawapres, bahkan menjadi komitmen dan janji para presiden sebelumnya. Dengan urgensinya isu agraria dan sumber daya alam tersebut, maka PK-HASA berpendapat dan memberi masukkan bagi Presiden/Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024, sebagai berikut:

1. Bahwa reforma agraria (agrarian reform) dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan sosial menjadi landasan dari pembangunan sosial-ekonomi nasional yang menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Reforma agraria dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan amanat dari UUD 1945, baik yang tercantum dalam Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Oleh karena itu, kami mengingatkan bagi Capres/Cawapres terpilih wajib melaksanakan perintah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menegakkan keadilan agraria dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

3. Kami berpendapat kemiskinan yang terjadi di berbagai daerah, banyaknya pengangguran di pedesaan atau bekerja secara tidak layak, krisis dan kenaikan harga pangan, semakin besarnya angka buruh tani dan petani gurem, semua itu sangat terkait dengan ketidakkonsistenan negara dalam menjalankan konstitusi di sektor agraria dan sumber daya alam;

4. Sudah seharusnya reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan menjadi kebijakan arus utama (mainstream) dalam pembangunan kesejahteraan sosial bagi pemerintah baru hasil Pilpres 2024. Dalam berbagai kajian di sebagian besar negara membuktikan tercapainya kemakmuran sebuah negara sebagai akibat dari pelaksanaan reforma agraria dan pengeloaan sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;

5. Sampai debat terakhir Cawapres sebelumnya, persoalan mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang ditetapkan menjadi 90 tahun, dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya selesai, menurut kami bertentangan dengan UUD 1945, UUPA 1960, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Bahkan ketentuan masa berlaku 90 tahun tersebut sesungguhnya telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007, yang menghapus Pasal 22 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun. Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan tersebut dihidupkan kembali. Tentu saja peraturan masa berlaku HGU yang melebih ketentuan di masa kolonial Belanda yaitu 75 tahun, telah mencederai amanat konstitusi dan UUPA 1960. Oleh sebab itu, kami meminta para Capres/Cawapres jika terpilih dalam Pilpres 2024, dengan segera mencabut kembali ketentuan yang tidak adil tersebut;

6. Mendesak para Capres/Cawapres terpilih untuk membentuk peradilan khusus penyelesaian konflik/sengketa agraria di luar dari peradilan umum, dengan menggunakan norma-norma dan azas-azas hukum keadilan agraria, agar seluruh konflik/sengketa agraria yang jumlahnya cukup besar dapat diselesaikan secara adil.
(Yoss)