Ilustrasi AI | WAW
Ilustrasi AI | WAW

EDITORIAL JAKARTASATU.COM: MAU PASTIKAN PILPRES 1 PUTARAN, PELANGGAR ETIK MUNDUR SAJA!

JAKARTASATU.COM — Wacana tentang pelaksanaan pemilihan presiden dalam satu putaran telah menjadi sorotan hangat dalam berbagai diskusi politik belakangan ini. Alasan yang mendasari pemikiran ini adalah untuk kepentingan bangsa. Sebagaimana diketahui, biaya penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia merupakan anggaran yang tidak kecil. Jika pemilu bisa diselenggarakan dalam satu putaran saja, maka akan ada potensi penghematan dana yang signifikan. Dana yang semula dialokasikan untuk tahapan kedua Pilpres bisa dialihkan untuk membangun hal-hal lain yang lebih mendesak bagi kemajuan bangsa.
Namun, harapan untuk mewujudkan pemilihan presiden dalam satu putaran ini nampaknya masih jauh dari realitas, terutama mengingat kekuatan yang tampak berimbang antara calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bersaing dalam Pilpres 2024. Hal ini membuat wacana pemilihan satu putaran terasa sebagai angan belaka yang sulit untuk diwujudkan.
Jika alasan utama kita mengusung gagasan ini adalah semata-mata demi kepentingan nasional dan bangsa, maka mungkin sebaiknya kandidat yang terbukti melanggar etika dalam proses pemilihan presiden kali ini secara sukarela mengundurkan diri. Terlepas dari hasil akhir, apakah kandidat pelanggar etika tersebut menang atau tidak, urusan hukum akan menjadi persoalan yang rumit dan panjang.
Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menegaskan adanya pelanggaran etika dalam proses Pilpres. Jika kandidat yang melanggar etika ini tetap memenangkan pemilihan, maka sengketa pemilu hampir dapat dipastikan akan berlangsung sengit dan memakan waktu yang lama. Potensi konflik dan ketidakstabilan politik pasca-pemilu bisa menjadi ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, jika kita benar-benar memegang teguh nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme serta siap berkorban demi kebaikan bangsa, maka tindakan yang paling terhormat dan bermartabat adalah jika kandidat yang terlibat dalam pelanggaran etika tersebut mengambil sikap yang bijaksana dengan mengundurkan diri. Dengan demikian, persaingan dalam Pilpres akan tersisa dua pasangan calon saja, dan dapat dipastikan bahwa Pilpres 2024 dapat berlangsung hanya dalam satu putaran.
Tentu saja, keputusan untuk mundur bukanlah hal yang mudah. Namun, jika kita benar-benar memikirkan kepentingan bangsa dan masa depan yang lebih baik, langkah ini merupakan langkah yang paling tepat dan mulia. Semoga kebijaksanaan dan kesadaran akan tanggung jawab terhadap bangsa dapat mewarnai setiap langkah dalam proses pemilihan presiden ini, sehingga Indonesia dapat terus maju dan berkembang menuju arah yang lebih baik. |RED