Caleg DPR-RI Dapil Jabar-XI
Terlibat Dongkrak Suara: Diskualifikasi?!
Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jabar mendesak pengusutan sesegera terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang tengah berproses di Kab. Garut.
Peristiwa hukum ini mengagetkan insan demokrasi setempat. Justru diduga kuat melibatkan caleg petahana berinitial MHA. Terkait dengan kejahatan “penggelembungan” suara Pileg 2024 untuk DPR-RI dapil Jabar-XI yang meliputi Kab. Garut dan Kab/Kota Tasikmalaya.
“Tangkap dan penjarakan caleg yang tidak bertanggungjawab dan gagal etika itu,” tegas Ketum KWS Jabar, Imam Wahyudi di teras Bawaslu Jabar, kawasan Turangga, Bandung, malam ini. Dia tengah memonitor kasus Garut itu, apakah sudah sampai ke Bawaslu Jabar. Dia pun mendesak Bawaslu Garut sesegera menindaklanjuti penyelidikan hingga penyidikan ke Gakumhum Pemilu, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Pada kesempatan pertama, sudah cukup bukti untuk dilakukan diskualifikasi. Dugaan serupa juga dilakukan terduga caleg berinitial LON dari parpol yang berbeda.
Pos pengaduan Pemilu 2024 KWS Jabar sangat mengapresiasi organisasi Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang menemukan kasus kecurangan itu. Pihak SDR sudah melaporkan oknum Panwas berinitial Ay. ke Bawaslu Garut. Ay. diduga kuat melakukan kecurangan dan atau tindak pidana pemilu yang berkonsekuensi penjara. Antara lain transaksi “jual-beli” berupa penggelembungan dan atau “mendongkrak” suara untuk keuntungan oknum terduga caleg DPR-RI bernama MHA.
Kekhawatiran pergeseran suara caleg, kerap terjadi pada “perjalanan” hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Modus serupa itu yang dilakukan Ay. yang bermufakat jahat bersama terduga caleg petahana, MHA.
Terduga Ay. melakukan aksinya selepas pk 22.00 bersamaan proses rekapitulasi suara pihak TPS dengan KPPS di tahap kecamatan. Modus utama terhadap hasil penghitungan suara dari TPS yang tidak mengirim saksi parpol. Secara spesifik oknum Panwas, Ay. yang ditengarai tidak bergerak sendirian mengganti angka perolehan tertera pada formulir C-1. Lazim disebut “penggelembungan” suara sesuai jumlah yang sudah dikompromikan dengan caleg dimaksud. Bersamaan itu, diduga pula sudah dilakukan transaksi sejumlah uang yang diprakirakan bernilai ratusan juta rupiah antarkedua pihak.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ay. untuk si pemesan MHA tak tanggung-tanggung. Meliputi hampir semua 42 kecamatan di Kab. Garut, terutama daerah selatan. Gelap mata duet Ay. dan MHA dimungkinkan sebagai kelanjutan pertemuan, pemufakatan jahat dan kesepakatan take and give pada malam hari jelang pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024 -pen).
Terkait peristiwa hukum Pemilu, MHA pada kesempatan pertama menggunakan jasa berinitial AM yang kabarnya asal Purwakarta. Sampai di sini, sekurangnya empat orang sudah dapat diklasifikasi terlibat kejahatan pemilu tingkat DPR-RI di Dapil Jabar-11 — utamanya wilayah administrasi Kab. Garut.
Mereka terduga kadung mendegradasi demokrasi. Sungguh memalukan. Karenanya dan demi wibawa KPU, Bawaslu dan perangkat lainnya — Tangkap, Periksa dan Penjarakan Mereka. Caleg curang wajib didiskualifikasi. Sampah!
– Bagus Lanang.-