Bantuan Hibah pun Disunat
Demi Rekayasa Suara Caleg

JAKARTASATU.COM– DUGAAN kecurangan Pemilu 2024 di Kab. Garut, Jabar — bergulir dan melebar. Bukan hanya rekayasa perolehan suara bagi caleg tertentu. Kali ini terkuak sumber pendanaan untuk itu ditengarai dipungut dari penerima bantuan hibah pertanian dari pemerintah. Bandung, Sabtu, 17/2/2024

Bantuan untuk para kelompok petani (poktan) itu, kabarnya dipotong antara 25 – 40 prosen dari nilai nominalnya. Sejumlah dana terkumpul itulah yang antara lain digunakan untuk “membiayai” penggelembungan suara bagi si caleg. Dua peristiwa yang menodai kontestasi caleg DPR RI di dapil Jabar-XI yang meliputi Kab. Garut dan Kab/Kota Tasikmalaya.

Kasus sudah jadi perbincangan publik, menyeret sekurangnya terduga caleg petahana berinitial MHA. Diawali terungkapnya keterlibatan oknum Panwas bernama Ay. yang diduga merekayasa peroleh suara untuk kepentingan caleg tadi. Ay. yang kini tengah diproses di Bawaslu Garut ditengarai melakukan perubahan angka perolehan suara dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.

Sementara kasus Ay. berproses penyelidikan, menyusul perkara lain yang bersinggungan. Juga menyeret nama MHA. Peristiwa susulan ini terjadi mendahului kasus penggelembungan suara. Berupa penghimpunan dana secara tak patut yang digunakan untuk pembiayaan rekayasa suara untuk kepentingan terduga MHA.

Kedua perkara mengait proses pileg DPR-RI di dapil Jabar-XI itu bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang berhimpun dalam wadah Studi Demokrasi Rakyat (SDR), yang dikomando Hari Purwanto. Kali ini, melibatkan staf MHA, berinitial AM dan Nas yang juga menjadi caleg untuk DPRD lokal. Berupa dugaan pemotongan dana hibah bantuan pertanian. Di antaranya program Rehabilitasi Jaringan Irigasi (RJI), Program Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dan kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi sejak beberapa bulan jelang hari pencoblosan, 14 Februari 2023. Berupa pemotongan sebesar 25 – 40% dari nilai bantuan hibah sekira Rp 200 juta per kelompok tani (poktan). Puluhan poktan di Kab. Garut dan Tasikmalaya terkena “jebakan Batman” itu. Di Kab. Tasikmalaya, antara lain Poktan Giri Lintang, Desa/Kec. Cigalontang dan Suka Asih, Desa Cikuya di kecamatan yang sama.

Hal serupa hampir sama terjadi di sejumlah poktan di Kab. Garut. Pihak Dinas Perikanan & Peternakan setempat pernah membuat usulan ke Dirjen Prasarana Sarana Pertanian Kementan RI tertanggal 11 Mei 2023. Diduga berdasarkan arahan dari aleg MHA. Berupa usulan Calon Penerima Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) untuk Tahun Anggaran 2023. Usulan meliputi 16 poktan dari 14 kecamatan. Namun demikian, kepala dinasnya sudah mewanti-wanti: “bila dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan melanggar, maka usulan itu dianggap batal.”

Dua perkara hukum terkait langsung dan tak langsung dalam proses pileg DPR-RI dapil Jabar-XI, berlanjut ke pelaporan polisi. Pihak Studi Demokrasi Rakyat (SDR), tampaknya bergerak cepat. Hari Senin lusa akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta.

Bila meningkat ke penyelidikan, terlebih penyidikan — kiranya berpotensi sanksi diskualifikasi terhadap terduga caleg MHA. Hal utama pada penegakkan hukum yang berkeadilan. Cag!***

– imam Wahyudi (iW)
jurnalis senior di bandung