JAKARTASATU.COM — Pemerintah Indonesia melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID pada Senin (26/2/2024) sore ini dijadwalkan akan melaksanakan penandatanganan transaksi pengambil alihan divestasi 14 persen saham milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Dalam informasi yang diterima CNBC Indonesia, penandatangan pengambil alihan divestasi 14% saham Vale itu akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Menyikapi hal ini, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Dr Simon Felix Sembiring, Senin (26/2/2024) pagi menyatakan, telah terjadi pengaburan oleh para pengamat dan oknum pejabat bahwa dengan 34 persen saham PT Mind ID nantinya di PT Vale Indonesia Tbk seolah-olah jadi mayoritas dan bisa mengontrol penuh PT Vale Indonesia Tbk.

“Saham PT Vale Indonesia Tbk ada 21 persen di BEJ, yang bisa dimiliki asing, baik oleh pemegang saham di Vale maupun asing lainnya. Sehingga dalam RUPS, PT Mind ID yang punya 31 persen saham, tidak otomatis mayoritas mengambil keputusan. Sebanyak 21% saham di BEJ juga bisa dimiliki perorangan asing atau perusahaan asing yang ada di PT Vale Indonesia Tbk,” ungkap Simon dalam wawancara dengan Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Senin siang.

Lebih lanjut Simon mengatakan, Komposisi PT Mind ID sebesar 34 persen di Vale itu adalah mayoritas semu.

“Sisa 66 persen siapa? Sebanyak 21 persen di BEJ, bisa asing, bisa nasional dan sisanya 45 persen masih asing, yaitu Vale Canada Limited (VCL)  dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) Jepang. Itulah perkeliruan itu. Direksi diputuskan dalam RUPS, kalau usulan Mind ID menempatkan orangnya tidak disetujui pemegang saham lain apa bisa maksa?. Makanya kalau mau beritahu informasi ke publik harus jujur, jangan dikamuflase,” ungkap Simon.

Simon lantas menegaskan, meski sebagai pemegang saham single entity memang Mind ID sebagai mayoritas, akan tetapi tidak mayoritas untuk mengontrol PT Vale Indonesia Tbk.

Tidak Perlu Diperpanjang

Menilik keberadaan PT Vale Indonesia Tbk, Simon Sembiring yang tak lain merupakan penyusun UU Minerba tahun 2009 itu mengungkapkan, Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk yang berakhir 28 Desember 2025 tidak perlu diperpanjang.

“Selanjutnya, wilayah eks KK Vale dikembalikan ke negara untuk dikelola BUMN. Sesuai isi KK, apabila pemerintah tidak memperpanjang, KK menjadi IUPK saat ini, maka Perusahaan menawarkan lebih dahulu ke Pemerintah. Apabila Pemerintah menolak, misalnya tidak cocok harga, maka Perusahaan diberi kesempatan memindahkan menjual asetnya kepada pihak lain dalam tempo sekitar 6 bulan. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka aset tersebut jadi milik negara,” jelas Simon.

Oleh karena itu, kata Simon, pemerintah berada dalam kondisi diuntungkan. Perusahaan juga berkewajiban merehabilitasi seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjadi liabilitas perusahaan.

“Kalau pemerintah bertindak sesuai isi KK, kenapa ditakuti iklim investasi memburuk? Wong kita penuhi isi KK, seharusnya iklim investasi membaik,” kata Simon.

Lebih lanjut Simon mengatakan, dana divestasi saham Vale 30 persen oleh Mind ID dipakai untuk membayar aset Vale. Percuma divestasi saham 30 persen karena tidak mayoritas, Mind ID hanya pasif menunggu deviden.

Simon mengatakan, negara tidak perlu khawatir iklim investasi terganggu akibat tidak memperpanjang KK Vale. “Kita bisa kalah sepak bola dengan Brazil, Vale milik Brazil, tapi tidak untuk kemamampuan mengelola tambang,” pungkas Simon. (AHM)