SETARA Institute : Bintang Kehormatan Prabowo Diberikan Jokowi Ilegal

JAKARTASATU.COM— SETARA Institute menilai tidak sah dan ilegal pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan RI Prabowo Subianto.

“Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 28/2/2024

SETARA Institute beranggapan bintang kehormatan tidak dikenal dalam pangkat kemiliteran seperti tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 Tentang TNI.

Halili, menegaskan bintang sebagai pangkat dalam kemiliteran di Indonesia hanya ditujukan bagi perwira tinggi TNI aktif.

“Bukan purnawirawan atau pensiunan,” jelas dia.

Halili menyatakan merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, sehingga menganggap pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo bersifat ilegal.

“Dalam ketentuan umum peraturan tersebut disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik,” kata dia

Kemudian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya

“Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” ungkap Halili.

Dengan begitu SETARA Institute menganggap bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo.

Sebab, kata Halili, Prabowo seperti diketahui bersama pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 atau bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” tandasnya. (Yoss)