5 Organisasi Kesehatan Ajukan Uji Formil ke MK, Ini Kata Dr. Paulus Januar
JAKARTASATU.COM— Lima organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI telah mengajukan uji formil ke MK untuk membatalkan UU No. 17/2023 tentang kesehatan.
Terhadap uji formil terhadap UU Kesehatan yang dilakukan oleh 5 organisasi profesi kesehatan, MK pada 29 februari 2024 menetapkan putusan untuk menolaknya.
Keputusan MK tidak bulat yakni 5 hakim konstitusi menolak uji formil dan 4 hakim konstitusi menyetujui bahwa UU No 17/2023 tentang kesehatan secara formil bertentangan dengan tata cara pembuatan UU.
Dr Paulus Januar, drg, MSi, CMC Biro hukum dan kerjasama Pengurus Besar PDGI mengatakan keputusan MK yang tidak bulat (split decision) yang selisihnya hanya 1 suara saja menunjukkan terdapatnya kontroversi perdebatan mengenai UU Kesehatan yang dibuat secara omnibus law.
Mengingat sifatnya yang final dan mengikat maka keputusan MK tersebut harus dihargai dan diikuti oleh semua pihak, termasuk oleh organisasi profesi kesehatan.
“Proses yang terjadi sejak penyusunan UU hingga keputusan MK akan menjadi catatan sejarah mengenai perkembangan penataan kesehatan di Indonesia. Termasuk pula catatan mengenai sikap kritis yang selama ini disampaikan.” ujar Paulus kepada wartawan saat dihubungi melalui seluller, Senin (4/3/2024).
“Terhadap keputusan MK mengenai uji formil UU Kesehatan agar masyarakat dapat memberikan penilaiannya. Dalam hal ini dapat pula dilakukan penilaian terhadap kredibilitas lembaga MK, ” tandasnya.
Paulus Yanuar mengemukakan setelah uji formil yang menyangkut aspek pembuatan UU Kesehatan, terdapat kemungkinan uji materiiil yang menyangkut isinya.
“Memang sebenarnya selama ini selain mengenai proses pembuatannya, sebenarnya yang terlebih dikritisi adalah mengenai substansi isi pengaturan dalam UU Kesehatan,” jelas Paulus
Ia mengungkapkan sikap kritis tersebut selama ini bukan saja dilancarkan oleh 5 organisasi profesi kesehatan, namun juga oleh beberapa organisasi profesi dan asosiasi kesehatan lainnya, serta juga dari kalangan LSM maupun masyarakat luas.
Paulus mengemukakan saat ini dari 5 organisasi profesi kesehatan tengah melakukan kajian lebih lanjut sebagai persiapan uji materiil terhadap UU Kesehatan. Selain itu juga dilakukan upaya mencermati peraturan-peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan sebagai turunan UU Kesehatan.
“5 organisasi profesi kesehatan tersebut
IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia),
IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia),” sebutnya.
“Upaya mempersiapkan diri untuk menyusun langkah antisipasi lebih lanjut terhadap UU Kesehatan selain dilakukan secara internal di masing-masing organisasi profesi juga akan dijalankan dalam kolaborasi dengan para pihak yang sama-sama menghendaki perbaikan penataan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.” pungkasnya. (Yoss)