FPRI Klaim 100 Orang, Polisi Bantah Tegaskan Hanya Tangkap 16 Pendemo
JAKARTASATU.COM— Polda Metro Jaya memastikan telah memulangkan 16 orang pendemo dari kelompok masyarakat yang berunjuk rasa di depan Gedung KPU hingga DPR RI, Selasa (19/3/2024).
“Pemeriksaan sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. sudah kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut, Ade juga membantah kalau pihaknya mengamankan 100 orang pendemo, sebagaimana dituduhkan oleh Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI).
“Data yang ada di kami adalah 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. 8 orang untuk mendalami peristiwa yang ada di DPR RI, 8 orang lagi yang ada di KPU RI,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) Sunggul Sirait memprotes keputusan polisi yang menangkap sejumlah pendemo yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI kemarin, Selasa (19/3/2024).
Ia mempertanyakan apa landasan para demonstran ditangkap, seraya mengingatkan bahwa aksi tersebut legal sudah mendapat izin dari pihak kepolisian. Sunggul juga membantah soal adanya penolakan pembubaran diri.
Ia mengatakan, pihaknya memang sejak awal sudah berencana membubarkan diri setelah melaksanakan buka puasa bersama di depan Gedung DPR RI. Namun, situasi menjadi tidak terkendali lantaran ada dugaan provokasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melakui intel mereka.
“Pertama, itu demo ada izinnya semua. Kedua, menjelang magrib sudah mau membubarkan diri dengan tertib, tahu-tahu ada provokasi,” kata Sunggul dalam konferensi pers di Sekretariat Forum Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Adapun faktor yang memperlambat membubarkan diri, tutur dia, dikarenakan menjelang waktu berbuka pihak Fraksi PDIP menyatakan ingin menemui pendemo sekaligus mengundang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Gedung DPR.
Ia juga mengungkapkan, setidaknya ada kurang lebih 100 orang yang belum memberikan keterangan kepulangannya pasca melakukan aksi.
“Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1×24 jam keluarkan teman teman kami dari tahanan,” tuturnya. (Yoss)
Sumber :Inilah.com