MK Segera saja Bertaubat Bela Rakyat atau Bubar jalan!!!
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusannya yang menciderai keadilan masyarakat.
Di saat Ketua MK dipimpin oleh Anwar Usman, Adik Ipar Presiden Joko Widodo, banyak keputusan yang melukai dan menciderai rasa keadilan masyarakat bahkan merampas hak-hak demokrasi dan konsitusi rakyat.
Diantaranya putusan MK terkait dengan Omnibuslaw yang menyangkut nasib buruh dan para pekerja dll.
Putusan MK terkait Gugatan soal IKN, Soal UU Minerba, juga tentang Permohonan JR terkait Presidensial Threshold (PT) 0%.
Terbaru adalah MK merampas Hak-hak Konsitusi DPR dan Pemerintah terkait Batas Usia Capres-cawapres
adalah 40 tahun. Dengan meloloskan cawapres Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Joko Widodo di bawah 40 tahun; Yakni: 36 tahun.
itu pelanggaran berat konsitusi, merusak Demokrasi, merusak UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Dengan demikian MK dibawah Ketua Suhartoyo harus membatalkan Paslon no 2. Di mana usia Gibran, Cawapres yang usianya di bawah 40 tahun.
MK sekaligus membatalkan keputusan no 90 soal batasan Usia yang telah di buat oleh Ketua MK, paman Gibran.
Keputusan MK itu selain cacat dan langgar konstitusi, juga menciptakan kegaduhan dan gonjang-ganjing secara nasional hingga ini.
Putusan itu diprotes oleh berbagai elemen masyarakat dari Guru Besar, Dosen dan para akademisi juga para aktivis dan masyarakat luas.
Mengapa MK begitu mudah menerima permohonan soal batas capres – cawapres dengan cepat dan juga memutuskannya seperti metro mini kerja setoran aja?
Sedangkan Permohonan masyarakat soal PT 0%, yang begitu banyak dari kalangan partai, dari Dewan Perwakilan Daerah dan sejumlah pihak dan dalam jangka waktu yang begitu panjang dan lama, tetapi semuanya ditolak oleh MK pimpinan paman Usman.
Tetapi anehnya pengajuan permohonan soal batas usia capres-cawapres yang terkait dengan keponakan, kepentingan putera Presiden Joko Widodo, langsung di kabulkan secara cepat meski pun resikonya ketua MK, yang adalah Paman Gibran, harus kehilangan kursinya sebagai Ketua MK.
Nampak betul, MK rusak dan kacau di bawah kepemimpinan paman Usman yang melayani kepentingan Istana dalam hal ini keluarganya sendiri, sedangkan permohonan, hak-hak demokrasi dan kedaulatan Rakyat untuk PT 0% ditolak dengan dalih dan alasan yang sangat tidak jelas dan tidak rasional sekali pun.
Di sini MK yang dilahirkan di era Reformasi untuk mengawal secara Konsitusional Hak-hak Demokrasi, kepentingan dan Kedaulatan Rakyat, malah menjadi pengabdi dan pelayan Istana dan nepotismenya.
Yang lebih menciderai lagi, ketua MK yang sudah dipecat oleh MKMK, tetapi masih saja bercokol sebagai Hakim di MK. Padahal seharusnya setelah dicopot oleh MKMK sebagai Ketua MK mestinya di pecat juga sebagai Hakim di MK.
Saat ini MK akan mengadili permohonan sengketa Pilpres dan Pileg tahun 2024. Jika MK tidak memutuskan secara adil dan benar berdasar fakta dan bukti-bukti kecurangan dan pelanggar UU yang adalah juga dosa dan kesalahan MK. Maka nasib MK akan diuji oleh sejarah.
Selain soal melanggar UU dan Konstitusi, terkait dugaan kecurangan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP, MK harus dapat memastikan kecurangan yang dituduhkan itu diuji dengan benar dan seksama untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirampas hak demokrasi dan konsitusinya. Karena soal kecurangan penyelenggara Pilpres dan Pemilu, sampai saat ini tak terbantahkan. Artinya: kecurangan itu memang benar adanya.
Terstruktur, Sistematis, Masif dan bahkan jahat.
Jika saja MK berlaku tidak adil, sembrono karena tekanan tertentu, maka pantas MK di bubarkan. Karena MK sudah menyimpang jauh dari amanat Reformasi yakni mengawal Hak-hak Konsitusi Rakyat dan menjamin Hak Demokrasi Rakyat dapat berjalan secara benar dan adil serta tegaknya Kedaulatan Rakyat.
MK, pilih mengabdi untuk kepentingan rakyat atau menjadi alat politik dan kekuasaan Istana.
Jika karena satu dan lain hal MK akhirnya lebih bela kepentingan penguasa dan kepentingan politiknya. Maka pantas kalau rakyat berduyun-duyun ke hadapan Kantor Mahkamah Konstitusi untuk meminta MK di bubarkan.. Karena percuma saja, MK yang diharapkan untuk kawal dan bela kepentingan rakyat malah, menjadi lembaga yang mengabdi pada kepentingan Istana dan keluarganya.
MK segera saja bertaubat dengan membuat putusan-putusan yang benar dan adil, sesuai visi dan misi saat mula pertama MK dibentuk. Jika tidak ya bubar saja.
MK harus sadari bahwa usia kekuasaan Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan selesai, jangan sampai karena kesalahannya yang fatal dalam mengambil keputusan, dan bila rakyat marah, bisa jadi nasib MK menyusul berakhirnya masa kekuasaannya Presiden Joko Widodo yang sering dibelanya selama ini.
Cimanggis Depok
27 Maret 2024