BW : MK Hidupkan Optimisme Untuk Memastikan Demokrasi Harus Ditegakkan
JAKARTASATU.COM— Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) digelar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu ( 3/4/2024)
Usai gelar Sidang, tim hukum 01 lakukan preskonfrence di depan Gedung MK. Bambang Widjojanto mengemukakan ada 3 hal penting dalam sidang hari ini.
“Pertama secara umum Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini harus ditegakkan. Matarantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” kata Bambang Widjojanto dihadapan awak media di gedung MK.
“Apa konfirmasinya? Coba perhatikan baik-baik , Satu : belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres dimana penyelenggara pemerintahan diundang, ini over, the story law of enforcment in Indonesia dalam konteks election for Presiden, dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksanya sendiri,” tambahnya.
Jadi nanti kami tidak bertanya tapi Mahkamah yang bertanya itu bagian pertama.
“Jadi pointnya begini bukan kami yang bertanya tapi Mahkamah yang akan bertanya, ” jelas Bambang.
Bagian ke dua lanjut Bambang, dalam sejarah pilpres yang namanya Bawaslu itu jarang sekali diminta klarifikasi, konfirmasi atas berbagai pernyataan yang menyatakan ada begitu banyak pelanggaran yang terjadi.
Belum pernah tuh terjadi. Sekarang diminta,” ia tegaskan.
“Saya memahami, Mahkamah sungguh – sungguh ingin memeriksa everything of every sigle day terutama itu yang keluar dari Bawaslu karena Bawaslu pengawas pemilu,” ungkapnya.
Bambang Widjoyanto menegaskan, rilisnya itu menjelaskan ada ribuan masalah dan ribuan masalah itu mengkonfirmasi prinsip-prinsip dan azaz-azas pemilu tidak sungguh-sungguh terjadi.
Selain itu Bambang singggung teknologi informasi KPU di pont ke 3.
“Point yang ke tiga, mengenai teknologi informasi pun oleh Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi informasi. Hakim mulai mempersoalkan ini. Selama ini teknologi informasi KPU , seolah-olah KPU tidak pernah atau kebal terhadap auditor forensik oleh sistemnya dia,” ungkap Bambang.
Maka kemudian Hakim Prof Enny dengan sangat cerdas mengatakan apa sih bedanya situng dan Sirekap?
“Menurut saya bedanya gede banget, persamaannya sama-sama bagian dari kecurangan. Ini versi saya. Bukan versi prof Enny,” tegas BW panggilan akrabnya.
Bambang mengatakan itu sebabnya Prof Enny mencoba mengklarifikasi, mengkonfirmasi sistim itu.
“Dan ini lagi-lagi pada saat 2019 teknologi informasi ini tidak pernah dianggap. Itu sebabnya Sirekap satu sistem dipakai untuk mengontrol rekapitulasi manual. Jadi dia penting banget,” tandasnya.
Bambang menyebutkan coba lihat ketika tadi mereka memeriksa, hampir Sirekap yang dipakai dasarnya tapi ketika penghitungan pakai manual.
“Pertanyaannya apa jaminan kita hasil itu originalnya bisa dipertanggung jawabkan? Tidak ada itu,” tukasnya.
Kemudian kata BW, Hakim Daniel yang biasanya kalem, tenang, mulai mempersoalkan time line mengenai keputusan itu.
“Karena melalui ahli kami bisa membuktikan proses perjalanan penetapan Gibran itu melanggar undang-undang. Sempurnalah kecurangan itu,” ungkap BW.
Penutup presconfrence BW ungkapkan harapan kemenangan.
“Pemeriksaan hari ini kami meyakini harapan itu terbuka dan kita ada di jalan terang dari lorong yang gelap. Mahkamah tengah menghidupkan optimisme. Optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya. (Yoss)