Tim Hukum Ganjar – Mahfud Minta MK Panggil Joko Widodo

JAKARTASATU.COM— Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) digelar pada Rabu, 3/4/2024.

Dalam sidang tim hukum Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Nama Jokowi terus disebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK saat memeriksa saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap terlibat dalam kampanye.

Kuasa Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap MK bisa memanggil Jokowi dalam sidang selanjutnya, karena bersinggungan langsung dengan penggelontoran bansos yang dilakukan jelang pemilu.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden,” kata Todung kepada wartawan di Gedung MK.

Meskipun MK sudah resmi memanggil 4 menteri, namun  menurut Todung  tanggung jawab terbesar tetap di presiden.

“Memang ada menkeu ada Mensos ada Menko Perekonomian tapi tanggung jawab utama itu ada di presiden,” tandanya.

MK sendiri tercatat akan memanggil empat menteri yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Todung mengklaim sepakat empat menteri akan mampu menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah, terutama soal pembagian bantuan sosial atau bansos. Akan tetapi, menurut dia, tanggung jawab utama tetap berada pada kepala pemerintahan, yaitu Presiden Joko Widodo.

“Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik,”  jelas Todung.

Todung menyatakan kenyataannya majelis hakim masih belum memberikan sinyal pemanggilan terhadap presiden.

Todung menilai majelis hakim merasa dengan memanggil 4 menteri dirasa cukup.

“Apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan. ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi,” ungkapnya. (Yoss)