Ilustrasi AI | WAW
Ilustrasi AI | WAW
JAKARTASATU.COM– Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya. Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.
Dalam akun X-nya, Mantan wakil Menkumham Denny Indrayana menyebut terkait Presidential yang diunggah pada Jum’at 12/4/2024.
ig@dennyindrayana99
ig@dennyindrayana99
Denny Indrayana sampaikan bahwa Dalam jenis relasinya dengan parlemen, ada tiga jenis presiden.
Pertama: 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹.
Yaitu, kekuatan presiden yang diimbangi dengan kontrol oposisi yang kuat. Inilah sistem 𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗲𝗳𝗲𝗸𝘁𝗶𝗳 (𝗲𝗳𝗳𝗲𝗰𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗹).
Kedua, 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗦𝗶𝗮𝗹.
Yaitu, presiden yang lemah, karena mempunyai dukungan koalisi yang minoritas di parlemen, berbanding dengan oposisi yang jumlahnya lebih besar. Inilah 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗠𝗶𝗻𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 (𝗠𝗶𝗻𝗼𝗿𝗶𝘁𝘆 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘁).
Ketiga, 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗦𝗶𝗮𝗹𝗮𝗻.
Yaitu presiden yang terlalu kuat dan akhirnya otoriter tanpa kontrol, karena tidak punya oposisi penyeimbang. Lahirlah 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗠𝗮𝘆𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 (𝗠𝗮𝗷𝗼𝗿𝗶𝘁𝘆 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘁).
“Manakah yang sekarang ada di Indonesia, dan yang akan dibentuk pasca Pilpres 2024?,” tanya Denny.
Diketahui, Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislatif. Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif meskipun kebijakan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif. Pemegang kekuasaan eksekutif terpisah dari badan legislatif.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial.
* Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
* Presiden selain berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
* Presiden mempunyai wewenang mengangkat para menteri yang merupakan bawahannya.
* Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.
* Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu, sehingga presiden dalam masa jabatannya tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen.
* Sebagai penyeimbang, presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen. Presiden bertanggung jawab terhadap konstitusi.
Penerapan sistem presidensial di sejumlah negara berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem dwi partai. Ada juga yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem kepartaian multipartai. Sehingga, apabila dilihat dari ciri-ciri di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai. (Yoss)