Kejaksaan Agung dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep
JAKARTASATU.COM– Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia bersatu Muslim Arbi mengatakan kejaksaan agung dapat memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos demikian juga dapat memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus PT Timah.
“Dua kasus itu, membuat heboh publik. Dalam politisasi Bansos, menurut keterangan Anthony Budiawan di depan Majelis Hakim MK, mantan walikota Solo itu langgar UU APBN. Dengan kerugian negara Ratusan Triliunan,” kata Muslim Arbi kepada Redaksi Jakartasatu, Ahad 14/4/ 2024.
“Dalam kasus korupsi PT Timah, negara dirugikan Rp 271 Triliun. Enam belas pelaku sudah tersangka dan ditahan Kejagung,” imbuhnya.
Muslim Arbi menyebutkan dalam podcast bersama Helena Lim; Kaesang Pangarep putra nomor dua Joko Widodo-Iriana terlihat punya kedekatan dengan si crazy rich PIK, Pantai Indah Kapuk.
“Tapi, lalu, podcast di Channel milik Kaesang itu di hapus. Publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Setelah Helena Lim tersangka dan di tahan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya di Depan Sidang MK, terkait politisi banssos dibeberkan Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara itu menuding Joko Widodo mencuri bansos untuk kepentingan politiknya.
Muslim menilai apa yang dipaparkan Romo Magnis di sidang MK dari sisi etika tak dapat dibantah, karena, Joko Widodo, mantan Gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaannya.
“Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaannya dan langgeng kan dinasti kekuasaan Joko Widodo,” tandas Muslim.
Muslim kemukakan keterangan di depan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo itu, Managing Direktur PEPS (Political Econimic and Policy Studies) itu berpendapat: Presiden Joko Widodo langgar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan langgar konstitusi.
Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu tak dapat di sanggah kebenaran nya, baik oleh Tim Advokat 02 di MK, maupun ada pendapat ahli di luar persidangan MK. Artinya Prof Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya.
Berdasarkan pendapat Dua Pakar dan Ahli: Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk di mintai keterangan nya. Dan dua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.
Pelanggaran etika dan moral kekuasaan saat ini, tak dapat di anggap sepele atau didiamkan.
Untuk itu Muslim mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Jokowi dan Kaesang.
“Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Joko Widodo dan puteranya. Publik menunggu! Dengan prinsip kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali,” tandasnya. (Yoss)