Permendag 36/2023 Dicabut:
“Kado Lebaran” Mendag ZulHas
HORE…! Layak disebut “kado lebaran”. Khususnya bagi keluarga para pekerja migran Indonesia (PMI). Kado lebaran, menyusul kebijakan Menteri Perdagangan, ZulHas — mencabut pemberlakuan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Barang kiriman yang teronggok di gudang pelabuhan selama 2-3 bulan terakhir, sudah dapat dikeluarkan. Seiring penantian keluarga di kampung halaman mereka. Pihak Bea & Cukai melalui jasa pengiriman, segera mendistribusikan ke alamat tujuan.
Langkah bijak ditempuh Mendag, ZulHas. Tentu, disambut gembira oleh para keluarga PMI di tanah air. Justru masih suasana lebaran Idul Fitri. Kebijakan yang dapat dimaknai sebagai “kado lebaran”.
Sebuah keputusan menyusul rapat terbatas, Selasa kemarin. Dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Mendag, ZulHas, Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan perwakilan Bea & Cukai. “Terimakasih pak ZulHas (mendag -pen),” kata Benny yang tampak sumringah. ZulHas pun menepuk pundak Benny, menggambarkan rasa plong
Betapa tidak, Permendag 36/2023 itu dianggap merugikan pekerja migran yang sebelumnya disebut TKI (tenaga kerja Indonesia). Pembatasan jumlah dan jenis barang yang dikirim untuk keluarga PMI di tanah air (kampung halaman -pen).
Akibatnya, tercatat 102 kontainer tertahan pihak Bea & Cukai. Di dua pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Tanjung Perak, Surabaya. Padahal sangat dinantikan pihak keluarga PMI. Sangat mungkin pula untuk merayakan lebaran. Barang kiriman itu berupa kebutuhan keluarga, bersifat konsumtif dan tidak diperjualbelikan.
Aturan pembatasan barang kiriman PMI, resmi dicabut. Tak ada lagi berlaku pembatasan atas jumlah dan jenis barang milik PMI. Kecuali pengenaan atas kelebihan relaksasi pajak, berupa bea masuk.
Selama ini berlaku nominal barang kiriman bebas bea setara 1.500 dolar AS. Dibanding Filipina yang memberlakukan nominal 2.800 dolar, Indonesia sebagai negara besar perlu pertimbangkan jumlah yang sama. Pun dalam pengenaan bea masuk terhadap kelebihan dari nominal tadi. Tarif umum setara 7,5 %, maka untuk kelebihan barang dari PMI maksimal 5%.
Wajar, semata barang serupa tanda mata atau oleh-oleh untuk keluarga di kampung. Pemuas dahaga rindu. Bukan untuk kepentingan usaha.
Sepanjang 2023, tercatat 273.747 pekerja (PMI) di luar negeri. Menghasilkan devisa negara senilai Rp 220 triliun. Mereka dimaknai sebagai “pahlawan devisa” bagi negara. Bravo PMI..!
– iW