Jumhur Hidayat Himbau Seluruh Relawan AMIN Hadiri Pembacaan Putusan MK Senin 22 April Pukul 09 Pagi
JAKARTASATU.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Moh Jumhur Hidayat sampaikan himbauan kepada seluruh relawan AMIN untuk hadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Berikut isi himbauannya, Ahad 21/4)2024:
Bersama ini dihimbau dengan kuat kepada seluruh Keluarga Besar RELAWAN AMIN untuk hadir pada acara besok, SENIN, 22 April 2024 dimulai jam 9.00 WIB di sekitar area PATUNG KUDA untuk mendengarkan pembacaan Keputusan MK terkait dengan SENGKETA PILPRES 2024 sekaligus memberi dukungan moral kepada Hakim MK agar memutus perkara dengan memenuhi rasa keadilan tanpa takut ancaman dan godaan duniawi . Demikian untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Terimakasih dan sampai jumpa. Salam, Moh Jumhur Hidayat.
Sebagaimana diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April.
Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April. Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. (Yoss)