Rocky Gerung: Hakim MK Soehartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

JAKARTASATU.COM— Akademisi Rocky Gerung menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Rocky menilai sikap MK yang menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Hal itu disampaikan dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK.

Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan di forum MK.

“Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli,” ujar Rocky

Sekarang dia bilang, kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu,” tukasnya.

Maka itu kemudian Rocky menilai, Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan MK.

“Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya,” tegas Rocky. .

Rocky menegaskan keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

“Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang,” tutur Rocky.

“Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu,” tutupnya.

Diketahui MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Amar putusan, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 01, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 03 ditolak seluruhnya oleh MK. (Yoss)