Pengacara Istana : Perkara Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Pengadilan Putuskan Tidak Diterima

JAKARTASATU.COM— Otto Hasibuan pengacara Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa selama ini Pak Presiden Jokowi mendapatkan gangguan-gangguan dalam bentuk gugatan-gugatan.

Hal itu disampaikan dalam konprensi pers di Jakarta, Kamis 25/4/2024.

Otto Hasibuan menilai gugatan-gugatan  tersebut tidak berdasar tetapi karena diajukan ke pengadilan tentunya harus dihormati dan dihadapi.

Ada 3 Perkara gugatan yang ditujukan kepada Pak Joko Widodo, satu di TPUN yaitu itu terkait satu, Dinasti politik. Gugatan ini di PTUN, PTUN sudah putuskan ini  beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima.

Ditegaskan kata Otto Hasibuan bahwa Dinasti politik tidak terbukti di PTUN.

Yang dua lanjut Otto, hari ini tanggal 25 April 2024 telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan yang ditujukan kepada Bapak Jokowi terkait gugatan ijazah palsu melalui diwakili hukumnya Eggi Sudjana dan kawan-kawan.

“Gugatan ini mengenai tuduhan yang dituduhkan kepada Bapak Jokowi tentang Ijazah Palsu,” ujar Otto.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan tersebut,” terang Otto Hasibuan pengacara Presiden Joko Widodo.

“Coba anda bayangkan kalau anda terpilih jadi wakil kita tiba-tiba ada orang yang menuduh bahwa Pak Wali kota itu gunakan ijazah palsu. Ini kan tidak ada kaitannya, tidak ada urusannya,” kata Otto kepada wartawan dalam konsprensi pers. (Yoss)