Indra Charismiadji Sayangkan Kemendikbud Ristek yang Lepas Tangan Soal Mahalnya UKT Perguruan Tinggi

JAKARTASATU.COM— Pemerhati pendidikan Indra dari Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji sangat menyayangkan tangapan Kemendikbud Ristek, seperti disampaikan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri, bahwa mahalnya UKT disebabkan karena perguruan tinggi bukanlah wajib belajar.

Menurut Indra, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek seolah lepas tangan dari ketidakmampuannya mengelola sistem pendidikan yang mencerdaskan
kehidupan bangsa.

“Berulang kali saya mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi walaupun pendidikan tinggi bukan bagian dari wajib belajar, tetapi tidak tepat jika pemerintah punya pemikiran untuk berdagang
layanan pendidikan dengan rakyatnya sendiri. Harus kita evaluasi anggaran 665 trilyun setiap tahun itu hasilnya apa. Membaca, matematika, sains, hasilnya salah satu yang terburuk di dunia kalau mengacu ke skor PISA. Sekarang kuliah mahal dan bahkan tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah. Sedih juga punya pejabat yang tidak sadar kalau kebijakannya itu melanggar HAM, karena di artikel 26 deklarasi Hak Asasi Manusia dikatakan bahwa pendidikan tinggi harus terbuka aksesnya berdasarkan meritokrasi, artinya berdasarkan prestasi, kinerja, dan bukan karena uang,” papar Indra kepada wartawan Jakartasatu.com, Kamis (16/5/2024).

Pemerhati pendidikan yang terkenal sangat kritis ini juga menjelaskan bahwa dengan fakta bahwa pendapatan perkapita masyarakat Indonesia itu hanya Rp75 juta rupiah per tahun, akan sangat kesulitan untuk membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang
pangkal yang diatas Rp75 juta belum lagi ditambah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatas Rp20 juta per semester.

“Pemerintah boleh berdalih bahwa ada KIP Kuliah untuk masyarakat miskin, yang jadi masalah adalah masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak mungkin bisa membayar biaya kuliah anak-anaknya,’ imbuh Indra.

“Problem utamanya ada 2 mengapa biaya kuliah di Indonesia mahal. Yang pertama,
mindset pembuat kebijakan mengelola pendidikan dengan mekanisme pasar alias neoliberalisme. Amerika yang negara kapitalis saja tidak mengelola pendidikan dengan mekanisme pasar, negara benar-benar hadir untuk memastikan warga negaranya
mendapatkan akses pendidikan seluas mungkin untuk dapat membangun bangsa. Yang kedua, sama seperti tertera dalam pasal 31 ayat 5 UUD ’45 yang berbunyi: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, pemerintah harusnya menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat riset. Ini yang membuat biaya kuliah di negara lain menjadi terjangkau, karena 70% anggaran perguruan tinggi asalnya dari dana riset, yang 30% baru dari mahasiswa. Di Jerman bahkan bisa biaya kuliah gratis. Disini justru dengan dorongan menjadikan PTN berstatus PTNBH, mereka semua diharapkan berbisnis dan cari profit setinggi-tingginya sehingga subsidi pemerintah berkurang. Ini yang saya sebut Neoliberalisme Pendidikan,’ jelas Indra

Indra berpendapat bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi dan menata ulang sistem pendidikan nasional yang faktanya jauh dari amanat UUD ’45. Indonesia akan segera mendapatkan pimpinan nasional baru dan juga para wakil rakyat yang baru. Sebaiknya berbagai pihak mendorong agar segera dilakukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang diawali dengan penyusunan Cetak Biru Pendidikan Indonesia. (Yoss)