Yudi Purnomo: Bisa Jadi Modus Pencucian Uang, Kejaksaan Agung Selidiki Pisah Harta Sandra Dewi
JAKARTASATU.COM— Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan terkait Sandra Dewi kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait salah satunya perjanjian pisah harta dan kepemilikannya, tentu dengan teknik telusuri asal uang dan aliran uang alias follow the money akan didapatkan gambaran utuh bagaimana asal aset yang dimiliki oleh Sandra Dewi.
Yudi mengemukakan metode pisah harta yang sebenarnya digunakan oleh pasangan suami isteri di dalam hubungan keperdataan terkait dengan harta yang mereka peroleh masing-masing dalam perkawinan menjadi salah satu modus dalam upaya menyamarkan uang hasil tindak pidana terkait dengan pencucian uang.
“Pencucian uang merupakan salah satu upaya untuk menyamarkan hasil yang didapatkan dari kejahatan salah satunya adalah tindakan pidana korupsi,” ujar Yudi dalam unggahan akun X-nya, Kamis (16/5/2024)
“Itulah sebabnya maka ketika penyidik menemukan misalnya salah seorang dari pasangan suami isteri melakukan tindakan pidana korupsi maka dengan metode Follow The Money dia harus membuktikan apakah pisah harta tersebut dilakukan sebelum tempus atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya, juga harus ditelusuri masing-masing aset tersebut kalau memang diatasnamakan salah satu pasangannya yang bukan merupakan pelaku utama ataupun tersangka tindak pidana korupsi dengan metode follow the money.
“Yang kita tahu tentunya aset-aset hasil tindak korupsi bisa dilakukan penyitaan jika diduga oleh penyidik itu berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian ditanyakan kepada pasangan yang namanya ada di situ,” terangnya.
Karena kata Yudi, sekali lagi kalau kita bicara pisah harta tentu atas nama dari aset tersebut masing-masing pasangan yang merasa bahwa itu merupakan aset ataupun yang diperoleh darinya. Entah apapun pekerjaannya.
Ia menerangkan itulah sebabnya maka dalam kasus Sandra Dewi tentu kejaksaan Agung akan menyusuri mulai dari kebenaran pisah hartanya, dokumen formilnya seperti apa, kapan dibuat, untuk apa dibuat kemudian baru masuk ke permasalahan teknis aset-asetnya.
“Misalnya mobil kapan dibelinya, bagaimana dari transaksi rekening yang mana ditelusuri sampai sedetail-detailnya,” ujarnya.
Selain itu kata Yudi, kemudian misalnya rekening, sumber rekening itu dari mana. Kalau dari pekerjaan, dari pekerjaan yang mana, tentu ada kontraknya, tentu ada yang membayar.
“Jadi pasti semua ditelusuri dan kalau memang ada bukti bahwa itu diduga bukan dari hasil korupsi, tentu akan disita oleh penyidik,” terangnya.
Ia menegaskan demikian terkait pisah harta yang harus ditelusuri kebenarannya, bukan hanya dokumennya tetapi juga aset-aset yang dipisahkan antara suami dan isteri apakah bersumber dari kejahatan atau bukan.
“Kita tahu bahwa ketika ada satu aset atau beberapa aset seperti mobil, siapa dealernya yang menjual, dibelinya bagaimana, uangnya tunai atau uangnya berasal dari rekening mana. Kalau Tuhan dibeli dimana dengan perjanjian jual belinya bagaimana dll. Termasuk alibi dari jual beli tersebut,” tutur Yudi.
Kalau yang bersangkutan misalnya artis, uang honor dari mana atau bagaimana.
“Jadi teknik the follow money merupakan teknik paling kuno yang tetapi wajib untuk digunakan dalam menulusuri aset. Terutama jika aset-aset tersebut yang namanya bukan atas nama pelaku atwu tersangka tetapi sudah disamarkan,” pungkasnya. (Yoss)