PPATK Temukan 36,67 Persen Anggaran Proyek PSN Senilai Rp1.515 Triliun Dikorupsi, Anthony Budiawan: Di mana Nilai Strategisnya?

Jakartasatu.com— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 36,67 persen anggaran proyek strategis nasional (PSN) digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain, 36,67 persen dana itu tidak dipakai untuk pembangunan proyek pemerintah tersebut.

“36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (Kompas, 10/1/2024).

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menggapi hal tersebut.

“Perampokan uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal. Pelakunya sangat jelas, pejabat negara (ASN) dan politisi, seperti terungkap dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN dan politisi. Artinya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi, kata Anthony kepada wartawan Jakartasatu, Jum’at (17/5/2024)

Anthony kemukakan jumlah yang dikorupsi tersebut sangat tidak masuk akal, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, atau mungkin dunia. Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung terus. Karena bisa dikorupsi secara besar-besaran.

“Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi Proyek Strategis. Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Atau Bandara Kertajati. Di mana letak strategisnya?” tukas Anthony.

“Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi yang diberi status “strategis” tanpa ada makna “strategis” sama sekali. Karena, memang tidak pernah ada kriteria “Strategis” yang jelas. Main pokoknya saja,” tambahnya.

Dalam pengamatan Anthony pemerintah tinggal menyematkan kata “strategis”, maka jadilah Proyek Strategis Nasional. Seperti perumahan Pantai Indah Kapauk (PIK 2) atau Bumi Serpong damai (BSD) yang baru-baru ini dihadiahi status Proyek Strategis Nasional. Di mana letak strategisnya? Proyek perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba menjelma menjadi Proyek Strategis Nasional?

“Sungguh sewenang-wenang. Memang, Proyek Strategis Nasional mempunyai karakter sewenang-wenang, alias karakter otoriter. Penetapan statusnya sewenang-wenang, tanpa ada kriteria jelas, tanpa ada kajian. Kemudian, pembebasan lahannya juga bisa sewenang-wenang. Seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah, atau di Pulau Rempang, yang mengakibatkan pengusiran warga setempat secara paksa dan brutal,” tegas Anthony.

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) terhitung sejak tahun 2016-2023 telah menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.515 triliun. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, anggaran tersebut habis untuk membangun 190 PSN, (kompas, 8/2/2024)

Kata Anthony, menurut Kemenko Perekonomian, jumlah Proyek Strategis Nasional mencapai 190 proyek, dengan nilai Rp1.515 triliun. Anggaran APBN yang tersedot ke proyek infrastruktur, atas nama Proyek Strategis Nasional tersebut.

“Jumlah ini mengalahkan anggaran sosial untuk mengatasi kemiskinan dan kekurangan gizi (stunting). Semua ini mengakibatkan tingkat kemiskinan naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022,” terang Anthony.

Anthony menegaskan dengan kebocoran atau korupsi Proyek Strategis Nasional yang mencapai 36,67 persen, seperti diungkap PPAT, identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, dan mengakibatkan kemiskinan meningkat.

“Pada saatnya, temuan PPATK ini wajib diusut tuntas. Semua nama yang terlibat, ASN dan politisi, sudah ada di tangan PPATK. Aparat Penegak Hukum tinggal memeriksa saja, dan menghukum seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah,” tandasnya. (Yoss)